Antusias Masyarakat TTU Manfaatkan Program Tax Amnesti Tinggi

dengan adanya tax amensti tersebut, realisasi penerimaan pajak kendaraan meningkat.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala UPT Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten TTU, Yulius Benyamin Lico, S.Sos. 

Antusias Masyarakat TTU Manfaatkan Program Tax Amnesti Tinggi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kebijakan tax amensti oleh pemerintah Provinsi NTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019 telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2019 hingga 31 Oktober 2019 mendapat antusias tinggi dari masyarakat Kabupaten TTU.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengahapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) plat tersebut meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten TTU, Yulius Benyamin Lico, S.Sos mengungkapkan, dengan adanya tax amensti tersebut, realisasi penerimaan pajak kendaraan meningkat.

"Karena banyak masyarakat yang datang membayar tunggakan pajak kendaraan sehingga bisa dilihat dari realisasi penerimaan pendapatan," ujarnya.

Benyamin mengatakan, meski begitu, masih banyak masyarakat di TTU yang belum memanfaatkan program tersebut untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Mereka kurang patuh terhadap program tax amensti ini. Mereka dengan waktu yang sangat singkat ini mengulur waktu sampai dengan program ini ditutup pada tanggal 31 Oktober 2019," ungkapnya.

Malaka Dapat 158 Formasi CPNS, BKPSDM Tunggu Juknis

Ingat Sugianto Sabran? Mantan Ussy Sulistiawaty, Kini Gubernur Kalteng Punya Isteri Muda & Cantik

Benyamin mengatakan, memang antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan program tersebut, namun disatu sisi, masih banyak dari masyarakat yang belum membayar tunggakan pajak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved