Yunus Takadewa : Pemda NTT Mesti Tindak Perusahaan Tak Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takadewa meminta Pemda setempat untuk menindak tegas perusahaan-perusahan yang tidak me

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Yunus Takandewa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takadewa meminta Pemda setempat untuk menindak tegas perusahaan-perusahan yang tidak memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.

Hal itu disampaikan Yunus saat dihubungi POS-KUPANG.COM, setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Jumat (1/11/2019).

Wakil Ketua DPRD NTT ini mengatakan, pemerintah harus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan agar menyertakan atau memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

"Manakala ada perusahaan yang tidak memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan harus ditindak dengan tegas," kata Yunus.

Menurutnya, hal itu penting karena berkaitan dengan hak-hak karyawan yang harus dipenuhi. Ia mengingatkan, jangan sampai perusahaan hanya menuntut kewajiban yang harus dipenuhi karyawan tapi hak karyawan tidak dipenuhi dengan baik.

Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT, Yunus meminta agar Pemda NTT secepatnya mengumumkannya ke publik. Dikatakannya, besaran UMP 2020 mencapai Rp. 1.950.000, naik atau lebih besar dari tahun 2019.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Sisilia Sona, dihubungi POS-KUPANG.COM, menjelaskan, UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal naik, namun Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat belum menandatangi SK kenaikan UMP tersebut.

"Walaupun kami sudah tentukan UMP tapi SK belum ditandatangani oleh pa Gubernur jadi tunggu dulu kalau sudah ditandangi baru kami sampaikan ke publik," ungkap Sisilia.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved