Tragis, Akun FB Peratama Toni Unggah Kejadian Penebasan 6 Orang di Badung, Dua Pelaku Lari
Tragis, Akun FB Peratama Toni Unggah Kejadian Penebasan 6 Orang di Badung, Dua Pelaku Lari
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang," pungkas Ribut. (*)
Pelaku Bunuh Korban dan Umumkan di Masjid
Diketahui, seusai membunuh, pelaku lantas berjalan ke masjid dusun Krajan, Desa Jambearum, yang berjarak satu kilometer dari lokasi pembunuhan.
Pelaku juga membawa senjata yang dipakainya untuk membunuh korban.
Saat tiba di masjid, pelaku lalu membersihkan darah dari senjata yang digunakan membunuh korban.
Seusai membersihkan sejatanya, pelaku lantas mengumumkan melalui speaker masjid.
Pelaku mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
"Tersangka memberikan pengumuman perihal orang meninggal. Yang meninggal atas nama Tumin. Ya kayak pemberitahuan meninggalnya orang pada umumnya, pengumuman duka cita di masjid," ujar Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, Rabu (9/10/2019).
Ucapan pelaku dibeberkan oleh saksi yang mendengar ucapan pelaku, Elis.
Elis juga diketahui tetangga pelaku dan korban, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube SBCTV Jatim Inspirasi Nusantara, yang diunggah pada Rabu (9/10/2019).
Elis menuturkan sebelum subuh, Iwan mengumumkan meninggalnya Tumin.
Dalam pengumumannya itu Iwan berdoa agar Tumin dosa-dosanya diampuni.
"Ya ke musala, shalawatan habis itu ngomong kalau Tumin meninggal, warga Jambearum Kidul. 'Mudah-mudahan dimaafin sama Allah' gitu," ujar Elis.
"Mau pas salat subuh itu pak. Kurang tahu jam berapa," tambahnya.