Breaking News

Diduga Terima Uang dan Mobil dari Wawan, Jaksa KPK Sebut Nama Catherine Wilson dan Jennifer Dunn

Diduga Terima Uang dan Mobil dari Wawan, Jaksa KPK Sebut Nama Catherine Wilson dan Jennifer Dunn

Editor: Eflin Rote
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Catherine Wilson 

POS-KUPANG.COM - Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut nama lima artis  dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.

Salah satu artis yang disebut-sebut menerima mobil yaitu, Catherine Wilson.

Menanggapi hal itu, Uci manajer Catherine Wilson angkat bicara.

KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PDIP yang Juga Artis Nico Siahaan

KPK Ingatkan Para Menteri Soal Suap, Gratifikasi, hingga Uang Pelicin, Ini Saran Febri Diansyah

4 Menteri Baru Ini Pernah Berurusan dengan KPK, Nomor 2 Dua Kali Diperiksa dengan Dua Kasus Berbeda

“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu,” kata Uci saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2019) malam.

Uci juga memastikan, belum ada pernyataan dari Catherine terkait berita tersebut.

“Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.

5 Artis

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.

Mereka di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT Duta Motor Jalan Pecenongan Nomor 67 Jakarta Pusat.

"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer Dunn.

Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Instagram/kolase)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved