Anak Petani Sembunyikan 283 Gram Sabu dalam Alat Kelamin Selama 3 Jam, Gini Cara Polisi Menemukannya

Anak Petani Sembunyikan 283 Gram Sabu dalam Alat kelaimn Selama 3 Jam, Gini Cara Polisi Menemukannya

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap wanita asal Thailand, Chencira (21) yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu didalam kemaluan. Pelaku yang merupakan berperan sebagai kurir ini dijanjikan bayaran sebesar 30.000 baht atau setara Rp 14 juta. 

Dikutip dari Tribun Jakarta, tersangka gadis Thailand berusia 21 tahun itu nekat menyembunyikan paket sabu seberat 283 gram di kemaluannya.

Paket sabu yang jumlahnya terbilang banyak itu disembunyikan selama dalam perjalanan dari Thailand ke Indonesia di dalam kemaluan gadis tersebut.

"Ini kan kita dapatkan di TKP barang buktinya masih utuh seperti ini masih ada kondom untuk pembungkusnya. Keterangan tersangka bahwa dia sembunyikan dalam kemaluannya. Ini mungkin menjadi masukan juga buat aparat penegak hukum untuk mengetatkan pemeriksaan terutama di pintu-pintu masuk pelabuhan maupun bandara," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat gelar rilis kasus narkoba itu didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019)

Dibayar Rp 14 Juta Sekali kirim

Gadis asal Thailand yang diamakan polisi ini mendapat bayaran mahal untuk menyelundupkan narkoba ke Jakarta.

Tersangka Chencira Aehitanon (21) yang merupakan warga asal Thailand rela memasukkan sabu seberat 283 gram yang dibungkus lonjong sebesar botol air mineral ke dalam kemaluannya demi mengelabui pemeriksaan bandara agar bisa menyelundupkan ke Indonesia.

Anak dari petani di Thailand itu menahan sabu yang ukurannya cukup besar selama tiga jam perjalanan pesawat.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, mengatakan Chencira merupakan perempuan yang tinggal di sebuah dusun cukup terpelosok.

Bayaran 30.000 Bath setara Rp 14 juta untuk menjadi kurir barang haram itu cukup besar baginya.

"Dia itu orang dusun, kalau kita orang kampung benar-benar kampung dia. Nominal 30.000 bath itu kan besar," ujar Edy Suprayitno saat gelar rilis kasus narkoba itu di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019).

Edy Suprayitno menambahkan, uang Rp 14 juta itu hanya ongkos sekali kirim saja.

"Iya sekali mengantar saja," ujarnya.

Edy mengatakan, Chencira ditangkap di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, dalam keadaan sabu itu sudah dikeluarkan dari kemaluannya.

Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan, dan didapat tersangka lain sebanyak empat orang di bilangan Cinere, Depok.

Keempat tersangka lain adalah Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25) dan Muhamad Samlawi (28).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved