RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
RESMI! Tarif Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Simak Modus-Modus Kebocoran BPJS Kesehatan Temuan ICW
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan pada tahun depan.
Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Kenaikan iuran BPJS terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran BPJS peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran BPJS peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Lalu, iuran BPJS peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
• Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Pendaftaran Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN
• Reaksi Luna Maya saat Ariel NOAH Kepergok Nonton Konser Bareng Cewek Cakep, Masih Cemburu?
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 49 potensi fraud atau penipuan yang dilakukan baik oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, BPJS sendiri, maupun penyedia obatnya.
Perwakilan ICW Dewi Anggraeni mengatakan, sejak tahun 2017 pihaknya memantau banyak jenis fraud yang dilakukan dalam penyelenggaraan BPJS. Hasil temuannya di seluruh Indonesia, hampir sama.
"Kami menemukan 49 jenis fraud yang dilakukan pasien, BPJS, dan penyedia obat. Sebenarnya hasilnya sama," kata Dewi dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).
Dewi menjelaskan, temuan ICW dari tingkat peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperlihatkan adanya manipulasi penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh orang yang bukan pemilik kartu.
"Hal tersebut terjadi karena pasien merupakan pasien miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI," kata dia.
Selanjutnya, temuan fraud di tingkat puskesmas terjadi dalam bentuk penerimaan uang oleh pihak puskesmas untuk mengeluarkan rujukan kepada pasien.
ICW menemukan kecurangan puskesmas berupa tidak optimalnya menangani pasien dan segera merujuk pasien ke rumah sakit.
Tujuannya adalah agar dana kapitasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan tidak berkurang secara signifikan.
"Jadi mereka (pasien) datang ke puskesmas, tapi dirujuk. Padahal diagnosisnya bisa ditangani puskesmas. Kami melihatnya itu bukan 1-2 kali," kata dia.
Sementara temuan fraud penyedia obat, kerap terjadi di tingkat rumah sakit. ICW menemukan alat kesehatan dan obat tidak digunakan secara optimal dalam pengobatan pasien, tetapi tetap ditagihkan dalam klaim rumah sakit.
"Pasien juga harus membeli obat di luar karena stok obat instalasi rumah sakit habis. Hal ini diduga sengaja terjadi karena rumah sakit tidak konsisten dan disiplin menjalankan Rencana Kebutuhan Obat (RKO)," ujar dia.
Dia mengatakan, tahun 2019 pihaknya menemukan fraud terkait obat tersebut, setidaknya terdapat di 4 daerah.
"Menyatakan hampir di semuanya, obat harus selalu beli. Dari harga Rp 10.000 hingga Rp 750.000. Itu rata-rata uang yang dikeluarkan pasien padahal tidak boleh, tidak ada mekanismenya seperti itu," kata dia.
ICW selalu melakukan focus group discussion setelah melakukan pemantauan dengan kementerian terkait maupun BPJS.
"Mereka mengiyakan semua temuan fraud yang ICW temukan bahwa itu benar terjadi. Mereka ingin dapat data untuk verifikasi itu, tapi kami lihat belum ada perbaikan dan tindak lanjutnya seperti apa," ujar Dewi.
Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS Naik
Sementara itu, Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menuai pro dan kontra di tengah sorotan publik terhadap kinerja BPJS.
Lantas, apa alasan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memutuskan hal tersebut?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapan, kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk menyamakan hak dan kewajiban pegawai BPJS.
"Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas," kata Frans dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Namun ucapnya, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR saja, tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Olah karena itu, agar ada menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka dilakukan penyesuaian tunjangan tersebut.
"Jadi Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019, tunjangan cuti tahunan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS bisa diberikan paling banyak 2 kali gaji atau upah diberikan sekali setahun.
Padahal sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut hanya diberikan paling banyak satu kali gaji atau upah sekali setahun.
Gaji Direksi BPJS Naik Rp 200 Juta Per Bulan
Sementara itu, dikutip dari CNN, di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah.
Sejatinya, jumlah tunjangan itu naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Sesuai beleid tersebut, tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS hanya diberikan dengan ketentuan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah.
Namun, Kemenkeu mengungkap bahwa BPJS ternyata sebelumnya mengusulkan perubahan tunjangan lainnya. Sebut saja kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Hanya, Kemenkeu menolak usulan kenaikan tunjangan yang bejibun tersebut. Kemenkeu juga memastikan kenaikan tunjangan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
Meski demikian, kenaikan tunjangan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, kinerja direksi dan dewan pengawas BPJS sampai saat ini dinilai minim prestasi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan penambahan bonus kepada manajemen BPJS seharusnya didasarkan pada kinerja yang ditorehkan. Namun sayangnya, kinerja direksi dan dewan pengawas tidak bisa membawa BPJS mencapai target-targetnya.
Untuk BPJS Kesehatan, masalah defisit arus kas menahun adalah cermin penting pengelolaan BPJS yang tidak baik. Pada tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp28 triliun atau membengkak dari tahun lalu Rp9,1 triliun sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, besaran iuran bukanlah faktor satu-satunya penyumbang defisit. Masih ada inefisiensi pelayanan kesehatan, potensi kecurangan (fraud) di rumah sakit hingga piutang yang belum bisa tertagih. Menurutnya, itu semua berkaitan dengan performa manajemen.
Rapor merah pun ia sematkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Banyak indikator kinerja yang menurutnya jika tak optimal. Misalnya, investasi dana kelolaan yang hanya Rp27 triliun dari target Rp32 triliun pada 2018 lalu serta dana kelolaan sebesar Rp364 triliun yang lebih kecil dari targetnya Rp367 triliun.
"Persoalan ini (kenaikan tunjangan) harusnya dilihat dari sisi prestasi, masalahnya prestasi mereka apa? Target-target yang sudah ditetapkan saja tidak tercapai," jelas Timboel.
Timboel juga heran dengan permintaan kenaikan tunjangan tersebut di tengah tunjangan direksi dan dewan pengawas yang dianggapnya sudah cukup besar. Untuk tunjangan ini, ia mengambil contoh rencana kerja BPJS Kesehatan.
Mengutip Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang.
Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan. Sementara itu, beban insentif dewan pengawas BPJS Kesehatan dianggarkan Rp17,73 miliar per tahun.
Jika dibagi kepada tujuh dewan pengawas, maka tiap kepala mendapat insentif Rp2,55 miliar. Jika dirata-rata ke dalam 12 bulan, maka insentif yang diterima dewan pengawas adalah Rp211,14 juta per bulan.
Lihat juga:DJSN Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Rp40 Ribu
Dengan nilai insentif yang jumbo, Timboel pun mempertanyakan urgensi penambahan tunjangan. Apalagi, bonus yang ditambah adalah tunjangan cuti yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan peningkatan kinerja BPJS Kesehatan.
"Tunjangan mereka sudah besar, jadi tunjangan ditambah satu bulan gaji itu maunya apa? Mau liburan ke Planet Mars? Atau Planet Venus? Kalau memang tujuannya meningkatkan kinerja, lantas tunjangan cuti seharusnya tidak relevan," papar dia.
Sebelum menyetujui kenaikan tunjangan, seharusnya pemerintah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja dewan direksi dan pengawas BPJS. Evaluasi seharusnya ditekankan pada realisasi atas target-target yang ingin dicapai duo BPJS.
Di BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, pemerintah harus lakukan pengawasan mumpuni untuk target investasi, dana kelolaan, hingga target pelayanan. Sementara untuk BPJS Kesehatan, pemerintah bisa mengukur kemampuan mengumpulkan piutang iuran hingga realisasi pelayanan di masyarakat.
Seluruh indikator itu, lanjut Timboel, seharusnya bisa dilihat secara kasat mata. "Presiden harus langsung evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas BPJS. Dan kemudian, kami berharap Menteri Keuangan mencabut PMK tersebut. Jika tidak mau, presiden harus tegur Menkeu. Sebab, ini bikin masyarakat bertanya-tanya, mengapa ada proses yang kontraproduktif di pengelolaan BPJS," jelas dia.
Menurut dia, pengelolaan BPJS harus kembali lagi sesuai amanah seharusnya. Iuran yang diberikan peserta seharusnya dikembalikan untuk manfaat bersama.
"Jadi selama tidak ada argumentasi yang valid mengenai ini, saya menganggapnya mereka hanya aji mumpung," jelas dia.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kenaikan tunjangan itu punya perspektif berbeda dari sisi kebijakan publik. Menurut dia, langkah Sri Mulyani ini sebenarnya cukup baik karena bisa memotivasi kinerja manajemen BPJS agar punya kinerja lebih baik.
Hanya saja, tetap perlu dilihat korelasi antara kenaikan tunjangan cuti dengan tujuan yang ingin dicapai BPJS. Namun, mengukur hal tersebut tentu akan sulit. Sehingga, sebelum menyetujui kenaikan tunjangan cuti, pemerintah seharusnya memang melakukan evaluasi atas kinerja BPJS.
"Memang ada kemungkinan kenaikan kompensasi manajemen pelayanan publik bisa meningkatkan kinerja mereka. Tapi tidak serta merta begitu. Tengok saja Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan jumlah gaji ke-13 dan gaji ke-14 kemarin juga bukan jaminan kinerjanya makin bagus," tutur dia.
Maka, sebelum memutuskan kenaikan tunjangan cuti, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa prinsip dasar. Pertama, formulasi kebijakannya. Kenaikan angka kompensasi harus rasional sesuai dengan kinerja mereka selama ini.
Kedua, prinsip hukum. Pemberian kenaikan tunjangan bisa saja dilakukan kalau memang BPJS sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan hukum dan konstitusi yang berlaku meski targetnya tidak tercapai. Sebab, sebagai institusi pelayanan publik, BPJS tetap harus patuh dengan rambu-rambunya.
"Terlebih, bisa jadi institusi pelayanan publik tidak bergerak maksimal karena aturan lain yang diterbitkan pemerintah. Jadi hal ini perlu diperhatikan di dalam assesment tersebut," terang dia.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Kenaikan tunjangan pun sudah terjadi. Jika sudah begini, maka ia menyarankan pemerintah untuk terus mengawasi kinerja BPJS.
Bahkan, dengan kenaikan tunjangan ini, masyarakat juga berhak menuntut BPJS untuk lebih transparan mengenai pengelolaan dana selama ini. Apalagi, pendapatan utama mereka adalah iuran kepesertaan.
"Kalau misalnya ada kenaikan tunjangan, ini kan buat publik bertanya-tanya. Kalau (tunjangan) direksinya naik, maka buat operasional kesehatannya bagaimana? Nah, ini yang sebaiknya perlu dijelaskan secara terbuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar," papar dia. (*)