Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Pendaftaran Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN

Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews
Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN 

Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN

POS-KUPANG.COM - Waktu pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 semakin dekat.

Sebelum pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 dibuka, ada baiknya untuk tahu berbagai syarat dan ketentuan untuk bisa ikut tes CPNS 2019.

Berikut syarat dan ketentuan agar kamu bisa ikut Pendaftaran CPNS 2019 atau mendaftar CPNS 2019 yang dilaksanakan serentak melalui link sscasn.bkn.go.id atau sscn.bkn.go.id.

Tak lama lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (Pendaftaran CPNS 2019) segera di buka pemerintah.

Pastikan kamu mengetahui syarat dan ketentuan Pendaftaran CPNS 2019 atau Penerimaan CPNS nanti. Daftar melalui sscasn.bkn.go.id yang dulu sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2019 - Muhadjir Effendy Singgung Nasib Honorer & PPPK, Masih Ada Peluang?

Reaksi Luna Maya saat Ariel NOAH Kepergok Nonton Konser Bareng Cewek Cakep, Masih Cemburu?

Jika kamu akan mendaftar di seleksi CPNS 2019 ini, kamu harus tahu apa saja syarat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (30/10/2019) ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 di antaranya:

* Persyaratan umum, yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta

5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter

7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved