Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Ditahan 20 Hari Ke Depan

Dua tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Dua tersangka kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS dengan mengenakan rompi merah digiring menaiki mobil tahanan Kejari TTS guna dibawa ke Rutan Soe, Rabu (30/10/2019). 

Dua tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS ditahan untuk 20 Hari ke Depan

POS-KUPANG. COM | SOE - Usai beberapa waktu lalu berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri TTS, Rabu (30/10/2019).

Penyidik Tipikor Polres TTS, Iptu Ketut Susiana dan Bripka Bripka Fabianus Ando Mere melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti kasus dugaan Korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Membanggakan, KPP Pratama Kupang Kembali Sabet Juara Umum Lomba Hari Oeang ke-73

Kedua tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan yaitu, Edy Oematan sebagai PPK dan direktur CV Marga Madu Indah, Juarin. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe, kedua tersangka lalu ditahan di Rutan Soe sebagai selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penuntut umum sambil menunggu jadwal persidangan.

Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad SH yang diwawancarai pos kupang.com mengatakan, kedua tersangka saat ini resmi menjadi tahanan JPU untuk 20 hari kedepan.

Warga Riung Ngada Mengaku PLN Larang Pasang Satu Meteran untuk Dua Rumah

Terkait dugaan aliran dana pembayaran proyek landscape kantor bupati yang diduga mengalir ke pihak lain, Khusnul menjelaskan, memang benar adanya aliran dana yang mengalir ke pihak ketiga.

Misalnya untuk membeli material bangunan. Namun, yang harus dilihat apakah hubungan pak Juarin dengan pihak lain ini tersebut memiliki dasar atau tidak.

"Kita lihat dari ketarangan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Bicara kontrak betul dengan pak Juarin. Tetapi apakah hubungan pak Juarin dengan pihak lain ini ada dasar atau tidak. Missalnya untuk beli bangun kita lihat ada dasarnya atau tidak. Ada nota Jual beli atau tidak," jelasnya.

Kuasa hukum tersangka Juarin, Jimmy Haekase, SH mengaku, lega akhirnya kliennya memiliki kepastian hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Jimmy mengatakan kliennya merasa cukup kelelahan dengan panjangnya proses hukum harus ditempuh hingga memakan waktu bertahun-tahun.

"Kita bersyukur karena akhirnya sudah ada kepastian status hukum untuk klien kami. Dari awal penanganan penyidikan hingga sampai tahap II, hari ini jujur sangat melelahkan. Oleh sebab itu, kita syukur akhirnya bisa tahap II juga kasus ini," ungkap Jimmy.

Untuk diketahui, pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 Miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.

Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerajaan yang melebih volume kerja. Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 634 juta. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved