Warga Riung Ngada Mengaku PLN Larang Pasang Satu Meteran untuk Dua Rumah
Warga Riung Kabupaten Ngada mengaku PLN melarang pasang satu meteran untuk dua rumah
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Warga Riung Kabupaten Ngada mengaku PLN melarang pasang satu meteran untuk dua rumah
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Warga Mbarungkeli Kecamatan Riung Kabupaten Ngada mengaku jika awal-awal listrik PLN masuk desa ada warga yang ingin nebeng dengan tetangga menggunakan satu meteran.
Warga Mbarungkeli, Lukas Mane (60) mengaku awalnya memang ada orang yang ingin satu meter ketika PLN masuk di Desa Latung. Namun PLN melarang dan tidak diperbolehkan.
• Warga Pandawai Sumba Timur Ini Masih Pakai Meteran Listrik dari Tetangga, Ini Penyebabnya
Sehingga warga berupaya membeli dan memasang meteran masing-masing dalam rumah.
"Kami tidak boleh pasang begitu PLN larang. Waktu itu ada yang mau satu meteran dua atau tiga rumah, tapi PLN larang," ungkap Lukas, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (30/10/2019).
Lukas mengaku memang sangat memberatkan jika satu meteran dua atau tiga rumah yang pakai listrik. Baik kalau uang pulsanya ditanggung bersama tapi kalau tidak pasti keluarga yang memiliki meteran akan kesulitan.
• Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Mulai 1 Oktober 2019
Ia mengaku awalnya dirinya membayar cicil uang meteran. Total semuanya tiga juta rupiah untuk meteran.
"Kami meteran 900. Harganya 3 juta rupiah. Saya punya sudah lunas dan sekarang aman. Listrik aman sekali di Kampung," ujarnya.
Ia mengaku bahwa jika ada warga yang masih nebeng meteran mungkin karena belum mampu beli meteran sendiri. "Mungkin uang belum cukup," jelasnya.
Warga lain, Yosep Benge mengatakan saat ini tidak ada lagi warga yang nebeng satu meteran. Semua berupaya memasang satu per rumah. Karena akan leluasa dalam penggunaan listrik.
"Sudak tidak ada pak. Kami meteran masing-masing. Karena memang PLN larang. Tidak boleh," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)