Kasus Kekerasan Terhadap Gadis 16 Tahun di Malaka - LPA NTT Kecam Para Pelaku

Soal kasus Kekerasan terhadap Gadis 16 Tahun di Kabupaten Malaka - LPA NTT kecam para pelaku

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
face book Veronika Ata
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata 

Soal kasus Kekerasan terhadap Gadis 16 Tahun di Kabupaten Malaka - LPA NTT kecam para pelaku

POS-KUPANG.COM |KUPANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT mengecam keras para pelaku kekerasan terhadap NB warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima,Kabupaten Malaka. Para pelaku harus diproses secara hukum hingga tuntas agar memberi efek jera.

Hal ini disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata,S.H, M.H kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (29/10/2019).
Menurut Veronika, LPA NTT mengecam keras tindakan keji terhadap anak NB (16) yang dituding mencuri cincin.

Suami Bogem Mentah Wajah Istri, Anak Tusuk Punggung Ibunya, Gegara Hal Ini, Menyedihkan

" Semua pelalu termasuk kepala desa harus diproses sampai tuntas. Kami dari LPA NTT terus mengawal kasus ini agar diusut penegak hukum hingga tuntas," kata Tory sapaan Veronika.

Tory menjelaskan, kasus itu merupakan sebuah tindakan kejahatan terhadap anak. Semestinya kepala desa harus melindungi warganya dan memberi teladan ketika merespons masalah dengan cara dialog dan persuasif.

Jadi Mendikbud Nadiem Makarim Punya Panggilan Unik dari Stafnya Ini Reaksi Suami Franka Franklin

"Namun ini ,melakukan tindakan sewenang -wenang, bahkan menerapkan hukum rimba," katanya.

Dikatakan, sampai saat ini kesadaran masyarakat, termasuk para pemimpin lokal terhadap hak anak masih rendah. Bahkan, lanjutnya, bertindak masih penuh dengan kekerasan dan tangan besi serta mengabaikan proses hukum.

"Jadi kepala desa dan beberapa warganya yang telah melakukan pengeroyokan, penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak perempuan yang tidak berdaya ini adalah perbuatan keji dan mereka harus bertanggungjawab," ujarnya.

Dia mengakui, semua pelaku ,termasuk kepala desa telah melanggar HAM Anak dan hak perempuan. Bahkan, mereka tidak patuh terhadap UU Perlindungan Anak No: 35/2014 yang menyatakan bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dia mengakui, selain UU Perlindungan Anak juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.

Karena itu, Tory menegaskan, LPA NTT mengecam tindakan yang tidak beradab ini dan memohon Pemkab Malaka untuk menindak tegas keterlibatan kepala desa setempat.

"Anak yang menjadi korban harus diberikan perlindungan, perawatan dan pemulihan. Warga yang terlibat harus diproses hukum untuk memberi efek jera supaya tidak berlaku keji terhadap sesama yang lain terutama anak yang butuh perlindungan dan belum mampu untuk melindungi dirinya sendiri," ujarnya.

Tory mengakui, upaya perlindungan itu terutama anak perempuan yang sangat sering menjadi korban dan diskriminasi dalam keluarga dan masyarakat.

"Ini sebuah peristiwa yang sangat memilukan karena terjadi di hadapan warga yang lain serta pembiaran terhadap peristiwa penyiksaan yang keji. Perlu segera ditangani dan harus sosialisasi dan penyadaran kepada khalayak tentang HAM, Hak Anak, Hak Perempuan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Untuk diketahui, NB warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT diikat dengan tali lalu dianiaya secara keji di rumah posyandu, Kamis (17/10/2019) lalu.Ia diduga mencuri cincin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved