Ditunding Mencuri Cincin, Wanita di Malaka Diikat dan Dianiaya. Begini Kronologisnya

Siregar belum memastikan pelaku penganiayaan itu adalah kepala Desa Babulu Selatan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/deeepblue
Ilustrasi kekerasan 

Ditunding Mencuri Cincin, Wanita di Malaka Diikat dan Dianiaya, Begini Kronologisnya

POS-KUPANG.COM| BETUN----Novidina Baru, warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT diikat dengan tali lalu dianiaya secara keji di rumah posyandu, Kamis (17/10/2019).

Diduga, pelaku penganiayaan wanita kelahiran 17 November 2003 itu adalah Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau.

Paman korban, Trison Koli yang dihubungi Pos Kupang.Com, Minggu (27/10/2019) malam menuturkan,
Novidina Baru ditunding mencuri cicin di rumah Marince Molin sehingga dianiaya oleh Kepala Desa Babulu Selatan secara keji dan tidak manusiawi.

Menurut Trison, tanggal 16 Oktober 2019, Novidina Baru dituduh mencuri cincin di rumah Marince Molin.

Jarak rumah Novidina dengan Marince diperkirakan 20 meter. Saat itu, Marince punya kakak berteriak bahwa Novidina mencuri cicinnya.

Lalu kepala dusun Margareta Hoar mengeledah di tubuh Novidina namun tidak ditemukan barang bukti seperti yang ditunding kepada Novi. Kepala dusun sempat memukul Novidina.

Masalah tidak berakhir sampai disitu. Keesokan harinya, kepala dusun memanggil pamong desa dan kepala desa untuk menceritakan kejadian awalnya.

Setelah mendapat laporan, kepala desa bersama aparat desa membawa Novidina ke rumah Marince.

Di dalam rumah itu, Novidina sempat disetrom pakai listrik. Mereka mengisi air dalam ember dan tangan Novidina dimasukan dalam air, lalu kabel listrik dimasukan dalam air sehingga Novidina terkena setrom listrik.

Tak sampai di situ, lanjut Trison, Novidina digiring lagi ke rumah posyandu yang ada di Desa Babulu Selatan. Di situ, Novidina diikat dengan tali. Tali diambil oleh Hendrikus Kasa, suami dari kepala dusun.

Selanjutnya Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau mengikat tangan Novidina dengan tali lalu tali itu ditarik ke atas balok.

Trison mengatakan, saat kejadian penganiayaan itu, sejumlah aparat desa menyaksikan. Setelah dianiaya, Novidina dilepas dan kembali ke rumahnya. Saat itu, keluarga Novidina tidak langsung melaporkan ke polisi karena keluarga korban tergolong masyarakat biasa yang belum memahami secara baik tentang masalah hukum.

Selang beberapa hari, tepatnya Minggu (20/10/2019) vidio penganiayaan Novidina mulai beredar dan keluarga mendapatkan vidio tersebut. Bahkan vidio penganiayaan itu sampai di keluarga korban yang ada di Jakarta. Atas kesepakatan keluarga, Selasa (22/10/2019) Novidina dibawa ke Puskesmas Seon untuk divisum. Saat visum, bekas-bekas luka di bagian tubuh belakang korban masih terlihat.

Selanjutnya, Rabu (23/10/2019) keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Polsek Kobalima. Saat itu, polisi menggambil keterangan dari pelapor yaitu Trison Koli, sedangkan korban Novidina tidak jadi diambil keterangan hari itu karena Novidina merasa pusing dan listrik di Polsek juga padam. Korban baru diambil keterangan keesokan harinya, Kamis (24/10/2019).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved