Breaking News

Mucikari Jadi Tersangka, Putri Pariwisata PA Tunggu Orangtua Jemput dan Pernyataan Pihak Hotel

Berita Malang Populer hari ini, Minggu 27 Oktober 2019 salah satunya adalah Putri Pariwisata PA yang ikut terciduk polisi terkait prostitusi online

Editor: Ferry Ndoen
Kolase Tribun Jabar (Instagram/putrimeliaaa)
Foto-foto Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata yang lagi jadi sorotan. 

POS KUPANG.COM --  - Berita Malang Populer hari ini, Minggu 27 Oktober 2019 salah satunya adalah Putri Pariwisata PA yang ikut terciduk polisi terkait prostitusi online kini tengah menunggu dijemput pihak orangtua. 

Selanjutnya, adalah pernyataan pihak hotel di Batu terkait terciduknya Putri Pariwisata PA atas dugaan kasus prostitusi online. 

Dan yang terakhir adalah proses hukum lanjutan untuk motivatoryang tampar 10 murid di Malang.

Prabowo Punya Keinginan Besar Bangun Bangsa, Diakui Beliau Patriot Sejati, Simak

Berikut selengkapnya berita Malang populer hari ini yang berhasil SURYAMALANG.COM rangkum dari liputan langsung wartawan di lapangan.

1. Putri Pariwisata PA Kini Menunggu Dijemput Orang Tua di Polda Jatim

Putri Pariwisata Putri Amelia Zahraman (Instagram)
Polda Jatim menetapkan JL (51) sebagai tersangka muncikari PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang dicokok di Hotel Purnama, Kota Batu

"Iya tersangkanya adalah satu, muncikari," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera , Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) besok.

"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Ingin Kalahkan Macan Kemayoran Persija, Pemain Persib Bandung Dijanjikan Bonus Berlipat, Info

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam yang penuh tempelan stiker bertuliskan Jatanras warna merah.

JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti diamankan pertama kali oleh polisi pada Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah, namun kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.

Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.

2. Peryataan Pihak Hote di Batu Terkait Penangkapan Putri Pariwisata PA

Hotel Purnama, Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu. (edgar)
Viralnya kasus penggerebakan finalias Putri Pariwisata 2016 berinisial PA di Hotel Purnama, Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, akhirnya direspons oleh pihak pengelola hotel.

Rizki Ahmad Hadiri, Asisten Marketing Manager Hotel Purnama, membenarkan, pada Sabtu dini hari (26/10) sekitar pukul 01:00 WIB telah ada penangkapan di tempatnya bekerja. 

Hanya saja, penangkapan tersebut tidak dilakukan di dalam kamar hotel seperti yang beredar dalam pemberitaan media.

"Tidak benar ada penggerebekan atau pendobrakan seperti dikatakan di media. Tapi penangkapan memang ada di depan pos satpam," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Sabtu (26/10/2019).

Rizki menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku sedang mengambil tiket parkir dengan mengendarai mobil.

Setelah mengambil tiket, mereka langsung ditangkap oleh polisi yang pada saat itu berada di depan Hotel Purnama.

"Ada dua orang di dalam mobil, satu cewek, satu cowok. Tapi saya tidak tahu mereka siapa," ucapnya.

Dia pun menjelaskan, sebelum kedua orang yang ditangkap ini datang, ada polisi yang memang berjaga di depan hotel.

Rizki tidak menyebutkan jumlah polisi yang saat itu menangkap. 

"Saya kurang tahu jumlahnya. Tapi yang jelas mereka polisi dan mereka menangkap dua orang," ucapnya.

Rizki menjelaskan, di Hotel Purnama tidak ada kamar nomor 6701 seperti yang diberitakan di media.

Namun, apabila kamar nomor 6107 ada, dan yang memesan di kamar tersebut bernama Abdi, seorang pria yang berdomisili di Lawang, Kabupaten Malang bekerja sebagai sopir.

"Tidak ada kamar 6701, adanya 6107. Penggerebekan ataupun pendobrakan tidak ada di dalam kamar. Saya sudah cek ke seluruh hotel," tandasnya. (Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

3. Proses Hukum Lanjutan Motivator yang Tampar 10 Siswa di Malang

MEDIASI - Orangtua dari 10 murid SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang akhirnya berdamai dengan motivator Agus Setiawan Piranhamas terkait kasus penamparan yang videonya viral beberapa hari lalu. Para wali murid sepakat mencabut laporannya ke polisi, meski Agus Piranhamas telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/10/2019) lalu. Pada Jumat (25/10) sore, para wali murid bersama Agus Piranhamas dan istrinya bertemu di markas Polres Malang Kota. (edgar)
Polres Malang Kota tetap melanjutkan proses hukum terhadap motivator Agus Setiyawan Piranhamas sebagai tersangka penamparan terhadap 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, meski kedua pihak sepakat damai.  

"Proses penyidikan terus berlanjut. Karena ini kami masih melengkapi berkas-berkas," ucap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (25/10/2019).

Setelah itu, kata Komang, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Mengenai hasilnya seperti apa, pihak kepolisian belum bisa memutuskan.

Pihaknya akan mempertimbangkan pencabutan laporan para wali murid korban.

"Nanti kami kaji hasil penyidikan dan fakta terbaru atas kasus ini dalam gelar perkara nanti. Hasilnya kita lihat setelah gelar perkara," ujarnya.

Meski demikian, Komang tak menampik bahwa kasus ini nantinya berakhir damai.

"Kemungkinan gelar perkara akan kami lakukan pada pekan depan. Tapi meski arahnya ke sana (damai), kita harus menyikapi dinamika sosial untuk memberikan asas kepastian hukumnya," tandasnya. (Mochammad Rifky

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved