Ini 3 Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan Kota Kupang, Dari Suami Dosen, Dokter Hingga Pejabat
Ini 3 Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan Kota Kupang, Dari Suami Dosen, Dokter Hingga Pejabat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Ini 3 Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan Kota Kupang, Dari Suami Dosen, Dokter Hingga Pejabat
POS KUPANG.COM -- Dalam sebulan terakhir tercatat tiga kasus perselingkuhan yang terungkap setelah adanya penggrebekan dari istri dan suami para pelaku.
Para pelaku selingkuh juga bukan orang sembarangan mulai dari pengusaha terkenal di Kota Kupang yang juga suami seorang dosen, suami seorang dokter dan terakhir adalah seorang pejabat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Para perempuan perebut laki orang (pelakor) juga bukan sembarangan, mulai dari Sales Promotion Girls (SPG) hingga honor yang merupakan bawasan sang pejabat.
1. Dosen Gerebek Suami di Kamar Pelakor
Kasus yang menghebohkan pertama ketika seorang dosen bersama sejumlah polisi menggrebek sebua kamar kos-kosan di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.
Dalam penggerebekan ini, hati sang istri terasa hancur ketika mengetahui sang suami sedang berada dalam sebua kamar bersama seorang wanita yang masih muda nan cantik.
Kasus perzinahan antara bos salah satu perusahaan di Kota Kupang, HM (41) dengan seorang SPG, LAS (25) terus bergulir.
HM tertangkap basah oleh sang istri Oktaviani L (41) tengah sekamar LAS (25) di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
Kosan itu merupakan kosan LAS (25). Saat penggrebekan, OL juga didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan LAS (25) serta satu saksi lainnya," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pelaku menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota.
Sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.