Cemburu Buta, Pria di NTT ini Nekat Aniaya Istri Gunakan Kayu Hingga Tewas, Kronologi
Marselus Habun (31), ditangkap karena menganiaya istrinya, AAS (29) hingga tewas di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai B
POS KUPANG.COM -- - Marselus Habun (31), ditangkap karena menganiaya istrinya, AAS (29) hingga tewas di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT
Kapolsek Lembor Kapolsek Lembor Yoga Darma Susanto mengatakan, Marselus menganiaya istrinya karena cemburu. Namun, tidak ada penjelasan detail alasan pelaku cemburu.
"Pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena itu pelaku memukul korban hingga tewas," ujar Yoga dalam rilis, Jumat (25/10/2019) malam.
Setelah memukul korban dengan kayu api yang sedang menyala, pelaku kemudian memegang sebuah linggis dan sabit untuk mengantisipasi amukan tetangga.
Pelaku mengakui saat menganiaya korban, dia dalam keadaan sadar.
Hingga saat ini , Polsek Lembor masih memeriksa saksi-saksi dan menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, AAS (29), seorang ibu rumah tangga tewas dianiaya suaminya, Marselus Habun (31), di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (23/10/2019).
Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto menjelaskan, data yang diambil setelah olah TKP, pelaku tanpa sebab langsung mengambil sebatang kayu api dan menganiaya dengan memukuli korban di kepala sebanyak tiga kali.
• Pelatih Persib Bandung Kritik Persija Jakarta, Pergantian 3 Pelatih Tak Berikan Perubahan ? Info
"Akibat dari kejadian tersebut korban langsung pingsan," jelas Yoga.
Pelaku dikenai Pasal 44 ayat (1) ayat (2) ke 1 dan ayat (3) ke 2 undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Dapat Fasilitas Mobil Dinas Rp 800 Juta, Simak Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Jokowi
• Kronologi, Terkunci di Dalam Mobil Tertutup, Bocah 5 Tahun Tewas, Gara-gara Main Petak Umpet