Puluhan Pelanggar Lalu Lintas di TTU Ikut Sidang Ditempat
Puluhan pelanggar lalulintas di Kabupaten TTU yang Terjaring Operasi Zebra ikut Sidang ditempat
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Puluhan pelanggar lalulintas di Kabupaten TTU yang Terjaring Operasi Zebra ikut Sidang ditempat
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara ( TTU) kembali melakukan operasi zebra turangga 2019 pada hari ketiga. Operasi hari ketiga ini dilaksanakan persis di depan gedung Dharmawanita, TTU, Jumat (25/10/2019).
Selama tiga hari, sudah puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang ditilang oleh anggota polisi. Puluhan kendaraan itu diparkir di halaman Kantor Dharmawanita TTU.
• NTT Bukan Lagi Sona Steril, Riset Buktikan Paham Radikal Masuk Kampus
Terpantau oleh Pos Kupang, puluhan pelanggar yang ada disitu langsung mengikuti sidang yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Kefamenanu, dihadiri oleh Kasatlantas Polres TTU, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari TTU, serta petugas dari Bank BRI.
Salah seorang pengendara, Yopi Abi mengungkapkan, dirinya sangat senang dengan proses persidangan ditempat. Hal itu karena prosesnya sangat efektif dan efesien.
"Jadi sidang ditempat ini sangat cepat sekali, dan tidak persulit kami masyarakat, dan prosesnya tidak bertele-tele," ujarnya.
• Sambut PON NTT 2028, Pertina Selenggarakan Pagelaran Olahraga dan Seni di Kupang
Terpisah, Kasat Lantas Polres TTU Iptu Made Hendra Kusumanata, SIK mengungkapkan, jenis pelanggaran yang sering ditemukan yakni tidak mengenakan helm, tidak membawa SIM, dan STNK.
Dijelaskannya, pelaksanaqn penindakan yang dilakukan pada hari ketiga berbeda dengan dua hari sebelumnya karena pelanggar tidak mengikuti sidang di pengadilan lagi namun langsung mengikuti sidang di tempat.
"Tujuannya supaya lebih efektif dan lebih efesien dalam penggunaan waktu kepada pelanggar yang tidak sempat datang untuk ikut sidang di pengadilan," ujarnya.
Diungkapkannya, pelaksanaan sidang ditempat bagi pelanggar akan dilaksanakan selama operasi zebra turangga 2019 tersebut. Hal itu karena masyarakat senang dengan proses persidangan yang sangat cepat.
"Karena barang bukti langsung bisa keluar setelah mereka mengikuti persidangan ditempat," terangnya.
Dirinya meminta, kepada para pengendara supaya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat sebelum berkendara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)