Tahapan Pemekaran 31 Desa di Mabar Sudah Proses ke Provinsi
Tahapan pemekaran 31 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), saat ini sudah diproses ke Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Tahapan Pemekaran 31 Desa di Mabar Sudah Proses ke Provinsi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Tahapan pemekaran 31 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), saat ini sudah diproses ke Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mabar Mateus Ngabut, menyampaikan itu kepada POS--KUPANG.COM, Kamis (24/10/2019).
"Tahapan pemekaran 31 desa sudah kami proses ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat nomor kode registrasi desa," kata Mateus.
Dia menambahkan, pihaknya sudah presentasi di pemerintah provinsi terkait pemekaran desa tersebut.
"Sekarang kita tunggu saja perkembangan dari provinsi. Kami sudah presentasi di provinsi minggu lalu," kata Mateus.
Sebelumnya diberitakan, jumlah total desa yang mengusulkan pemekaran sebanyak 35 desa.
Proposal usulan pemekaran desa itu sudah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mabar.
• Irish Bella Ultimatum Ammar Zoni Pemain Cinta Suci, Hingga Ustadz Abdul Somad Beri Nasehat Ini
• Pelaku Pembunuhan di Kampung Pau Welak Diamankan Di Polsek Lembor
"Tahun 2019 ini ada agenda untuk pemekaran desa sesuai proposal usulan yang kami terima dari 35 desa. Puluhan desa yang minta mekar itu tersebar di 12 kecamatan yang ada," kata Mateus kepada POS--KUPANG.COM, Selasa (2/7/2019) lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servan Mammilianus)