Seusai Bekuk 2 Penadah Kasus Pencurian Notebook, Polisi di Kupang Tangkap Pelaku Utama
Seusai bekuk 2 penadah Kasus Pencurian Notebook, Polisi di Kota Kupang tangkap pelaku utama
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Seusai bekuk 2 penadah Kasus Pencurian Notebook, Polisi di Kota Kupang tangkap pelaku utama
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Upaya Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota untuk mengungkap tersangka utama kasus pencurian akhirnya membuahkan hasil.
Aparat Buser (Buru Sergap) Polsek Kelapa Lima menangkap dan membekuk Adriano J Owe Chandra alias Awe (24), warga RT 03 RW 02 Desa Oinlasi, Kecamatan KiE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Awe merupakan pelaku pencurian notebook milik mahasiswi di Kota Kupang.
• TRIBUN WIKI: Mengenal Tanaman Sorgum: Benih Pangan yang Bisa Ditanam Pada Musim Kemarau
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ardila Natalia Hede (24), warga RT 11 RW 03 Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak Kota Kupang pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Awe diamankan polisi di tempat biliard di depan Pos Polisi Oesapa Timur Kelurahan Oesapa Timur Kecamatan Kelapa Lima Kota.
• Selesai Apel Kekuatan, Dandim Manggarai Pimpin Pemadaman Api di Hutan Lindung Lingko Reba
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari pihak kepolisian, sebelumnya polisi menangkap 2 orang pelaku yang terlibat pencurian notebook di Kota Kupang. Keduanya dalam kasus ini berperan sebagai penadah.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing Yeremias Selan (21), warga Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan Agustinus Timo (29), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keduanya diamankan secara terpisah di lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2019) malam.
"Awe merupakan pelaku utama dan kita sudah amankan di Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (24/10/2019).
Saat diperiksa polisi, tersangka Awe mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kamar korban saat korban tidak ada di rumah.
"Tersangka pernah kos dekat tempat kos korban dan setelah mencuri tersangka pindah ke Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," tandasnya.
Usai mencuri notebook milik korban, tersangka Awe menjual ke tersangka Agustinus Timo seharga Rp 200 ribu.
Agustinus kemudian memposting ke facebook dengan akun 'raulraul' untuk penjualan notebook ke group jual beli barang bekas seharga Rp 750 ribu.
Yeremias Selan kemudian menawar Rp 500 ribu dan notebook pun berpindah tangan hingga diamankan polisi saat Yeremias menjualnya secara online di Facebook.
Atas perbuatannya, tersangka Awe dijerat dengan 363 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 2 orang pelaku yang terlibat pencurian notebook di Kota Kupang. Keduanya dalam kasus ini berperan sebagai penadah.
Sementara itu, pelaku utama pencurian notebook tersebut masih dalam pengejaran pihak Polsek Kelapa Lima.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing Yeremias Selan (21), warga Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan Agustinus Timo (29), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keduanya diamankan secara terpisah di lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2019) malam.
Yeremias Selan diamankan polisi di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Sementara Agustinus Timo diamankan di depan SPBU kilometer 10 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Keduanya terlibat kasus hilangnya notebook milik Ina Boymau (25), mahasiswa FKIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang juga warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban Ina Boymau melaporkan kehilangan notebook miliknya ke Mapolsek Kelapa Lima akhir pekan lalu.
Kepada pihak kepolisian korban mengisahkan, usai pulang dari kampus, korban ke tempat kerja dan menyimpan notebook dalam kamar.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, kakak korban bernama Thony mengantarkan makan malam ke tempat kos korban dan dipastikan notebook masih ada di meja di kamar kos korban.
Sekitar pukul 21.00 Wita, korban pulang dan langsung tidur. Baru lah keesokan harinya saat bangun pagi korban melihat kalau notebook miliknya sudah hilang.
Pelaku Agustinus Timo rupanya memposting di facebook pada akun jual beli barang berkas kalau ia hendak menjual notebook yang ternyata milik korban.
Pelaku Yeremias Selan berminat dan terjadi tawar menawar. Agustinus menjual seharga Rp 250 ribu sementara Yeremias menawar Rp 200 ribu dan notebook pun berpindah tangan dari Agustinus ke Yeremias seharga Rp 200 ribu.
Yeremias yang juga tukang ojek kembali memposting di akun jual beli barang bekas untuk menjual notebook seharga Rp 750 ribu.
Kebetulan postingan ini dilihat oleh korban dan korban pun menawarkan untuk membeli seharga Rp 500 ribu dan disetujui Yeremias.
Saat Yeremias mengantar notebook ke tempat kost korban, ia langsung dibekuk polisi.
"Begitu dia (Yeremias) datang membawa notebook yang ternyata milik korban yang hilang maka kita langsung bekuk bersama barang buktinya dan kita amankan di Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (23/10/2019).
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Agustinus Timo kemudian juga dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.
Yeremias sendiri mengaku membeli notebook dari Agustinus, sementara Agustinus mengaku mendapatkan notebook tersebut dari AW (rekan Agustinus) yang sekarang masih dikejar polisi.
"Yeremias dan Agustinus adalah penadah dan barang milik korban diperoleh dari AW. Kita masih kembangkan lagi pemeriksaan untuk menangkap AW," ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Yeremias dan Agustinus pun sudah diamankan dalam sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kedua penadah dan korban sudah diperiksa Brigpol Yance Bana, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
"Untuk saat ini, Yeremias dan Agustinus kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tandas Kapolsek Kelapa Lima. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)