Sedih, Ini Curhatan Ibu yang Divonis 18 Tahun karena Narkoba, Keguguran hingga Dicerai Suami

Sedih, ini curhatan ibu yang divonis 18 tahun karena Narkoba, keguguran hingga dicerai suami

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu Siti Artia Sari (kanan) dan rekannya Natasha Harsono meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/10/2019) setelah mendengarkan vonis dari hakim. Siti akhirnya divonis 18 tahun penjara dan Natasha dihukum 15 tahun penjara. 

Sedih, ini curhatan ibu yang divonis 18 tahun karena Narkoba, keguguran hingga dicerai suami

POS-KUPANG.COM | MADIUN - Sedih, ini curhatan ibu yang divonis 18 tahun karena Narkoba, keguguran hingga dicerai suami.

Tak lega mendapatkan ganjaran vonis 18 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38), mencurahkan isi hatinya kepada wartawan. Curahan hati sang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram itu disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.

Surat berisi empat lembar tulisan itu langsung diberikan terdakwa Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Lewat Pesan Hendropriyono Bangga Mahfud MD Menko Polhukam Sipil Pertama, Ini Kata Wiranto

Surat itu disampaikan Siti dari balik jeruji ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Empat lembar surat ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba jaringan naripada Lapas Madiun menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim BNNP Jawa Timur hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.

Dalam suratnya, Siti menceritakan ia mengalami keguguran saat hamil hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.

Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur. Siti meminta Edmon yang menyuruhnya mengambil barang haram itu juga dihukum seperti yang dialaminya.

Dua Menteri Jokowi Ini Paling Banyak Diperbincangkan Warganet karena Masalah Ini, Siapa Mereka?

Ia pun juga merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru. Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000.

Dari jumlah itu, Edmon hanya mengiriminya Rp 7,5 juta. Sedangkan uang sisanya ia menombok sendiri.

Berikut lembaran-lembaran curahan hati Siti. Buat Teman Media. Media, harus gimana aku ini. Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai ama suami.

Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong. Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya. Aku hanya ingin Edmon diproses hukum biar gak ada lagi korban seperti saya. Aku menemukan rincian di diareku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membukak kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved