PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Umumkan Pemusnahan Barang yang Dilarang Diangkut ke Pesawat
kendati serangan teroris terjadi di Eropa namun punya dampaknya untuk negara-negara di Benua lain.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Umumkan Pemusnahan Barang yang Dilarang Diangkut ke dalam Pesawat
POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang mengumumkan pemusnahan barang dilarang (Prohibited Items) yang merupakan barang temuan yang dilarang untuk diangkut ke pesawat udara yang tidak seusai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan oleh pihak PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari dalam Airport Security Commite yang digelar di Bolelebo Room Bandara El Tari Kupang, Rabu (23/10/2019).
Mendasari peraturan menteri perhubungan no: PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional, berikut contoh barang-barang yang dilarang seperti,
1. Explosives: Segala jenis bahan peledak, seperti; TNT, Black Powder, dll.
2. Weapon: segala jenis senjata yang dapat membahayakan, mengancam dan melukai, seperti; senjata Api dan senjata tajam.
3. Dangerous Goods (barang berbahaya) : barang/bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara yang dapat mengancam kesehatan, harta benda, equipment pesawat udara dan lingkungab hidup, seperti; Gas beracun, bahan bakar, minuman beralkohol, dll.
4. Dangerous Articles: segala jenis benda/barang yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan seperti; gunting, benda tumpul, peralatan kerja.
PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang turut mengundang stakehokders terkait untuk berdiskusi meningkatkan kemanaan Bandara yang terletak di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.
Hadir sejumlah stakehokders Bandara El Tari Kupang, antara lain, BNN, Karantina Pertanian, Lanud El Tari Kupang, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang.
Dalam pertemuan tersebut Barata Singgih selaku General Manajer PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, menjelaskan, Bandara El Tari Kupang semakin dilirik oleh masyarakat untuk dibukanya rute-rute penerbangan baru khsusunya penerbangan internasional, semisal Australia dan beberapa Kota di Timor Leste.
Menurutnya, seiring dengan program pembangunan di Bandara El Tari Kupang, beberapa maskapai telah dan akan membuka jalur penerbangan internasional dan bahkan meningkatkan frekuensi penerbangannya.
Mencermati hal itu, kata Barata, dalam pertemuan tersebut ia meminta agar stakehokders bisa memberikan masukan dan saran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dibuat atau ditingkatkan demi keamanan di Bandara El Tari Kupang.
Salah satu hal penting yang disampaikan oleh Barata dalam pertemuan tersebut yakni soal penetapan status keamanan Bandara pasca serangan teroris yang terjadi di sejumlah negara di Eropa pada tahun 2015 dan 2016.
Pasca serangan teroris itu, kata dia, pemerintah menetapkan status kuning pada semua Bandara di Indonesia.
Dijelaskan, jika status keamanan Bandara hijau, maka pengamanan di Bandara dilakukan oleh pengelola Bandara, jika kuning maka pihak pengelola Bandara meminta dukungan dari stakehokders atau instansi terkait.
Di Bandara El Tari Kupang sendiri, setelah statusnya ditetapkan kuning, PT. Angkasa Pura berkolaborasi dengan pihak Lanud El Tari Kupang meningkatkan pengamanan di Bandara, maka dibentuklah Satuan Tugas Pegamanan Bandara El Tari.
Barata menjelaskan, kendati serangan teroris terjadi di Eropa namun punya dampaknya untuk negara-negara di Benua lain.
"Disinyalir ada penerbangan yang secara tidak langsung bisa sampai ke Indonesia termasuk Kupang. Jadi ada link dalam penerbangan itu sendiri," jelasnya.
Lanjutnya, pada tahun 2018 ada instruksi dari Kementerian Perhubungan penetapan kondisi keamanan Bandara dari kuning menjadi hijau, namun tidak semua Bandara ditetapkan menjadi hijau.
Untuk Bandara El Tari Kupang, kata Barata Singgih, dalam instruksi tersebut sudah tidak disebutkan kembali bahwa Bandara El Tari Kupang stasus keamanannya kuning.
"Artinya dapat kita asumsikan, Kupang, statusnya diturunkan menjadi hijau. Namun melalui pertemuan ini kita membutuhkan masukan dari semua aspek apakah status dari kuning ke hijau ini dapat kita tetapkan bersama demi mendapatkan kepastian status kemanaan Bandara," jelasnya.
• SMPK Theresia Juara CCB Tingkat Provinsi 2019, Ini Pesan Suster Kepala Sekolah!
• VIDEO: Satu Lagi Pesona Alam TTS Yang Mempesona. Namanya Air Tagepe. Tonton Videonya
• Terungkap! Alasan Sebenarnya Jokowi Pilih Mantan Rivalnya, Prabowo Subianto Jadi Menteri Pertahanan
Menurutnya penetapan status keamanan Bandara terkait dengan keamanan di daerah masing-masing Bandara, jika statusnya hijau maka kondisi daerah tersebut dinilai aman.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)