News
Tenaga Kontrak Kesehatan Wajib Miliki STR, Ini Syarat Lain Pengangkatan Honorer Daerah di SBD
Memiliki IPK tinggi kalau tidak ada STR pasti tidak lolos seleksi administrasi. STR yang diberikan dilegalkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Petrus Piter
POS KUPANG, COM, TAMBOLAKA -Tenaga kontrak (teko) daerah yang bekerja pada instansi kesehatan di Sumba Barat Daya (SBD) wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) dan lulus uji kompetensi (unkom). Persyaratan ini diamanatkan undang-undang.
"Memiliki IPK tinggi kalau tidak ada STR pasti tidak lolos seleksi administrasi. STR yang diberikan dan dilegalkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan itu wajib," ujar Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete, di hadapan ribuan tenaga kontrak daerah di halaman Kantor Bupati SBD, Selasa (15/10/2019) lalu.
Bupati Kodi Mete kini mewanti-wanti tenaga kesehatan di daerah itu harus segera mengurus STR dan uji kompetensi jika ingin diangkat menjadi tenaga honorer.
Pada apel itu, Bupati Kodi Mete mengingatkan ribuan tenaga kontrak daerah itu bahwa masa kerja mereka berakhir 31 Desember 2019. Hal itu berdasarkan surat keputusan pengangkatan oleh Bupati Markus Dairo Tallu.
"Masa kerja kontrak daerah hanya satu tahun dan dapat diperpanjang bila daerah membutuhkannya," ujar Bupati Kodi Mete.
Bupati Kodi Mete mempertegas hal itu agar seluruh tenaga kontrak daerah paham bahwa masa kerja tenaga kontrak daerah sebagaimana dikontrak pemerintah daerah hanya satu tahun yakni tanggal 1 Januari-31 Desember 2019.
Selanjutnya seluruh tenaga kontrak daerah stop masuk kantor atau berhenti masuk kantor seraya menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak baru tahun anggaran 2020.
"Bilamana nama Anda terakomodir menjadi tenaga kontrak daerah tahun 2020, silakan masuk kantor bekerja seperti biasa," ujar Bupati Kodi Mete.
Pengangkatan tenaga kontrak daerah, diakui Kodi Mete, berdasarkan hasil evaluasi selama setahun berjalan. Selain itu, berdasarkan usulan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Langkah ini dilakukan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu di mana masa kontrak kerja sudah habis tetapi tenaga kontrak daerah tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa.
Menjadi persoalan di kemudian hari manakalah puluhan hingga ratusan tenaga kontrak lama tidak terakomodir pada SK pengangkatan tenaga kontrak baru, sementara yang bersangkutan telah menjalankan tugas dan bekerja seperti biasa selama beberapa bulan lamanya," tegas Kodi Mete. *