Oknum Guru Agama di Manado Tewas Ditikam Berkali-kali Oleh Siswa dengan Pisau, Ini Penyebabnya
Guru nahas itu bernama Alexander Pangkey (54), warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Rencananya setelah dari rumahnya di Malendeng, Alex akan dimakamkan istrinya di Tondano, Sasaran, Lingkungan 2.
Sewaktu pintu keluar ruang instalasi jenazah keluar, keluarga berbondong bondong masuk.
Istrinya, mendekat ke jenazah dengan isak tangis yang menderu deru.
Anaknya Ais Werupangkey, memeluk kerabatnya dengan kepala merunduk kepundaknya, terlihat ia sedang bersedih dalam pelukan tersebut.
Ketika anaknya mendekat ke jenazah ayahnya, ia menjerit tidak karuan sebanyak dua kali diikuti dengan isak tangis.
Jenazah masuk mobil ambulance, ditemani dengan istri, anak dan kerabat lainnya.
Menanggapi peristiwa itu, Toar Palilingan MH, pengama Hukum dari Unsrat, mengatakan, ini sudah sangat keterlaluan.
"Guru yang mengbadikan hidupnya untuk masa depan anak didiknya harus mengakhiri hidupnya di ujung belati sang anak didik," kata Palilingan, kepada tribunmanado.co.id, Senin (21/10/2019) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.
Katanya, ini suatu peristiwa yang sulit diterima secara akal sehat.
"Guru kadang kala, dalam melakukan pembinaan agak keras pada anak didik, semata-mata hanya karena keinginan untuk memperbaiki sikap, yang keliru dari anak didik, bukan karena tindakan emosional tanpa tujuan," jelasnya.
Lanjut Palilingan, peristiwa ini sangat mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara, yang selama ini mampu menoreh prestasi di Olimpiade Siswa Nasional.
"Tentu, karena hasil didikan para guru-guru yang memiliki reputasi yang baik. Lepas dari pelaku masih di bawah umur, namun hukum tetap harus ditegakkan dan peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali pada waktu-waktu mendatang," tegasnya.
Dikatakannya, ingat, sebagian waktu anak-anak kita, saat sekolah berada di tangan para guru-guru, sehingga para orang tua perlu menanamkan nilai-nilai moral kepada anak-anak.
"Itu agar mereka, menghormati dan menghargai para guru, yang juga adalah orang tua dari anak-anak didik, selama mereka berada dalam tanggung jawab para guru," katanya.
Ditegaskannya juga, hukum tetap diberlakukan untuk pelaku anak di bawah umur, hanya akan mendapat perlakuan yang berbeda.
"Sistem peradilannya juga akan berbeda, yakni mengikuti sistem peradilan anak. Baik sejak proses penyidikannya, maupun penahanannya, akan disesuaikan dengan ketentuan perundangan bagi anak di bawah umur," ucapnya.
Sumber: TribunManado