BREAKING NEWS: Polsek Kelapa Lima Bekuk Spesialis Pencuri di Kota Kupang

BREAKING NEWS: Polsek Kelapa Lima Membekuk Spesialis Pencuri di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pelaku pencurian saat diamankan polisi di Mapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (22/10/2019). 

BREAKING NEWS: Polsek Kelapa Lima Membekuk Spesialis Pencuri di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pelarian Hardiyanto (40), seorang pencuri di Kota Kupang berakhir sudah.

Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima membekuk Hardiyanto di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hardiyanto yang sehari-hari merupakan buruh di Pelabuhan Tenau Kupang merupakan pelaku pencurian yang sudah sering beraksi di Kota Kupang.

Bupati Tahun Segera Bentuk Tim Pemeriksa dan Tim Penilai untuk Proses Sewa Beli Mobil DH 2 C

Polisi dari Polsek Kelapa Lima mengamankan Hardiyanto pasca menangani laporan kasus pencurian yang ditangani sejak Juli 2019 lalu.

"Laporan polisi di Polsek Kelapa Lima kita terima sejak bulan Juli 2019 lalu dan pelaku baru kita amankan sekarang setelah kita lakukan pelacakan dan pengembangan," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dominggus Duran dan Kasi Humas Polsek Kelapa Lima, Aipda Erik Lay di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa (22/10/2019).

Hardiyanto ditangkap pada Senin (21/10/2019) petang sekitar pukul 18.00 wita di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sosok Johnny G Plate, Politisi Nasdem Asal NTT Calon Menteri Jokowi - Maruf Amin: Pengusaha Handal

"Kita amankan setelah bukti kuat dan memperjelas keterlibatan pelaku," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Awalnya pelaku hendak menjual HP milik korban di sebuah toko jual beli HP di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja.

Kebetulan saat membuka HP tersebut, pihak pembeli mengenali korban dari foto-foto korban dalam HP sehingga calon pembeli ini menghubungi korban dan korban menginformasikan ke polisi.

Kasus pencurian ini dilaporkan Ardila Natalia Hede (24), warga RT 11/RW 03 Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 16 Juli 2019 lalu.

Ia mengalami kehilangan barang di Jalan Siliwangi Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Korban Ardina Natalia Hede mengaku kehilangan barang berupa 1 unit HP merek Oppo F11 warna putih mutiara, E-KTP, ATM BRI, SIM C dan uang Rp 120 ribu serta tas warna hitam.

Saat itu, Selasa (16/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita, korban Ardina Natalia Hede berbelanja di sekitar Jalan Siliwangi Kota Kupang.

Ia menempatkan tas di depan sepeda motor miliknya. Korban pun pulang ke rumah. Namun ia kaget saat tiba dirumah, tas miliknya sudah raib dan hilang.

Belakangan polisi melacak kalau HP korban ternyata berada ditangan pelaku.

Saat polisi datang ke rumah pelaku, polisi menemukan seluruh barang bukti milik korban ada di rumah pelaku.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengidentifikasipelaku sudah sering mencuri dan beraksi di wilayah Kota Kupang.

Pelaku juga diketahui telah tiga kali mengikuti tes polisi, namun selalu gagal sehingga menjadi buruh di pelabuhan Tenau Kota Kupang.

Di Mapolsek Kelapa Lima, pelaku masih menyangkal dan berdalih bahwa ia menemukan tas korban dan membawa pulang ke rumahnya.

Pelaku juga sudah menggunakan uang dalam tas serta sempat menjual HP milik korban. Namun, setelah diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengambil dan mencuri tas korban saat korban parkir sepeda motornya karena setelah belanja, korban menyimpan tas di depan jok sepeda motornya," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Pelaku kemudian dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved