Usai Dikritik Saat Dilantik Jadi DPR, Kini Mulan Jameela Tampil Sederhana di Pelantikan Presiden

Usai Dikritik Saat Dilantik Jadi DPR, Kini Mulan Jameela Tampil Sederhana di Pelantikan Presiden

Screenshot Kompas TV
Mulan Jameela mengenakan kebaya bernuansa warna pink saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 

Besarannya lumayan, mencapai Rp 70 juta per orang per periode.

Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.

Namun, belum juga sempat menikmati indahnya gaji Rp 66 juta per bulan, Mulan Jameela sudah harus berhadapan dengan masalah hukum lagi.

* Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Pasalnya, Mulan Jameela harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Sigit Ibnugroho Sarasprono adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Sayang, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019 mendatang.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang itu," kata Hakim Ketua Joni. (TribunStyle.com)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved