Akhiri Drama Panjang Mobil DH 2 C, Obed Naitboho Serahkan Mobil ke Kejari TTS
Akhiri Drama Panjang Mobil DH 2 C, Obed Naitboho Serahkan Mobil ke Kejari TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Akhiri Drama Panjang Mobil DH 2 C, Obed Naitboho Serahkan Mobil ke Kejari TTS
POS-KUPANG.COM | SOE - Akhirnya, drama panjang mobil jabatan wakil bupati TTS berplat nomor DH 2 C ( Pajero sport GLX) berakhir, Senin (21/10/2019) siang.
Mantan Wakil Bupati TTS yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, Obed Naitboho akhirnya menyerahkan kembali mobil DH 2 C kepada Kejari TTS pasca dilakukan pertemuan mediasi, Jumat ( 18/10/2019) lalu.
• Sudah Izin Masyarakat Masuk Kabinet Jokowi, Viktor Laiskodat Lebih Memilih Urus Rakyat NTT
Pantauan pos-kupang.com, Obed Naitboho datang Senin pagi dengan menggunakan mobil pribadi, Inova DH 1988CA dan langsung bertemu Kepala Seksi Perdata dan Tun, Alfredo Damanik, SH.
Sementara itu, mobil jabatan wakil bupati TTS yang dipasang plat security bernomor polisi DH 1000 CA datang menyusul sekitar pukul 12.30 WITA dikendarai, wakil sekretaris DPC Nasdem Kabupaten, Demly Tlonaen.
Kepada pos-kupang.com, Obed Naitboho mengatakan, sebagai mantan pejabat negara dirinya berhak untuk mengajukan sewa beli mobil tersebut sesuai amanat peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri.
• Kepala BKKBN Arahkan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Tidak Hanya untuk Pembangunan Fisik
Selain itu, dirinya juga sudah mengantongi ijin pinjam pakai dari pejabat Bupati TTS kalah itu, Marthen Selan sambil menunggu proses sewa beli selesai.
Dirinya tak membantah, jika Sabtu (19/10/2019) malam telah melakukan pertemuan dengan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tahun meminta agar dirinya mengembalikan sementara mobil tersebut guna proses sewa beli lebih lanjut.
Dijanjikan Bupati Tahun, proses sewa beli akan rampung dalam dua Minggu dan Obed Naitboho bisa sah memiliki mobil tersebut.
" Pemda harus melakukan periksa fisik dan lakukan penafsiran harga mobil tersebut sehingga saya serahkan mobil tersebut. Pak Bupati Tahun janji dua Minggu seluruh proses sewa beli akan selesai," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Aset, Badan PKAD, Aba Sakeh menjelaskan, proses sewa beli mobil tersebut sendiri saat ini memasuki tahapan cek fisik dan penentuan nilai mobil tersebut. Selanjutnya akan diproses SK penetapan nilai jualnya.
"Pak bupati kasih waktu dua Minggu untuk selesaikam seluruh proses sewa belinya. Paling hanya lambat diadministrasi SK penentuan nilai jualnya saja," jelasnya.
T
erpisah, Kajari TTS, Fachrizal, SH mengatakan, pasca menerima mobil DH 2 C tersebut, selanjutnya Kejari TTS akan menyerahkan mobil tersebut kepada Pemda TTS dan tugas Kejari TTS selaku yang diberikan kuasa dari Pemda TTS sebagai jaksa pengacara Negera selesai. Tindakan yang diambil di Kejari TTS merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan hak Pemda TTS.
"Kita rencanakan hari ini juga kita serahkan mobil ini kepada Pemda TTS dan tugas kita selesai," ungkap Fachrizal.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi NTT, Obed Naitboho, Jumat (18/10/2019) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri TTS untuk membicarakan terkait pengembalian mobil DH 2 C yang merupakan mobil jabatan wakil bupati TTS yang masih dikuasainya.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, akhirnya, Obed Naitboho menjanjikan akan mengembalikan mobil DH 2 C kepada Kejari TTS hari ini, Jumat sore.
Kajari TTS, Fachrizal, SH membenarkan janji Obed Naitboho tersebut. Fachrizal mengatakan, Obed Naitboho berencana akan mengantar mobil DH 2 C ke kantor kejaksaan Negeri TTS pada sore pukul 15.00 WITA atau pukul 16.00 WITA. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)