Bupati Kodi Mete : 82 Dari 173 Desa Sumba Barat Daya Belum Cairkan Dana Desa

dr.Kornelius Kodi Mete mengatakan sampai Oktober 2019 ini terdapat 82 desa dari 173 desa belum mencairkan dana desa tahap II.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Bupati Bupati SBD, dr.Kornelius Kodi Mete sedang memberikan sambutan pada acara sosialisasi percepatan transfer dana desa di aula hotel Sinar Tambolaka, SBD, Jumat (18/10/2019) 

Bupati Kodi Mete : 82 Dari 173 Desa Sumba Barat Daya Belum Cairkan Dana Desa

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete mengatakan sampai Oktober 2019 ini terdapat 82 desa dari 173 desa belum mencairkan dana desa tahap II.

Hal itu karena sampai saat ini, 82 desa tersebut belum memasukan surat pertanggungjawaban (SPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Karena itu Bupati Kornelius Kodi Mete meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera turun ke lapangan, mengecek persoalan yang terjadi dan segera menuntaskannya.

Dan untuk mempermudah pencairan dana, Bupati Kornelius Kodi Mete mengatakan segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) mendelegasikan kewenangan kepada camat untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa. Namun demikian, Bupati Kodi Mete mengingatkan para camat dan Kepala desa agar tidak kongkalikong dalam hal pencairan dana desa.

Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete menyampaikan hal itu dalam arahannya pada acara pertemuan bersama dengan seluruh kepala desa, fasilitator desa, para camat dan staf terkait lainnya tentang percepatan transfer alokasi dana desa di hotel Sinar Tambolaka, Sumba Barat Daya, Jumat (18/10/2019).

Menurutnya, permasalahan pengelolaan dana desa terletak pada sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang berjalan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, belum sinergi lembaga desa antara pendamping desa dengan aparatur desa, kurang disiplin kepala desa dan staf dalam mengelolah sistem pemerintahan desa serta pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban kegiatan tidak tepat waktu.

 Permasalahan perencanaan pe gangaran dan oelaporan bkm sedyua aturan yg berlaku, blim sinergi lmebaga2 di desa natara oendamoing, desa dan lain, kurang disipilin kades adan oaratnya dalam pelaksanan tata kleolha pemringah cdseaa, penyeleskuan thgas dan tg blk teoa waktu.

Lebih lanjut, Bupati Kornelius Kodi Mete mengatakan, dulu tidak ada uang, kita mencari setengah mati dan sekarang ada uang desa tetapi bingung menggunakannya untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

Ia menambahkan mendelegasikan wewenang kepada camat untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana merupakan salah upaya pemerintah mempemdek alur pencairan dana desa sehingga tidak membingungkan kepala desa.

Karyawan PT Sasando Adukan Manajemen Lama ke Polisi

Ia optimis bila hal tersebut berjalan maka pencairan dana desa lancar karena pencairan dana desa juga diawasi tim pengawas pemerintah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved