AYAH BEJAD, Putrinya Minta Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah di Kupang Syaratkan Berhubungan Badan
AYAH BEJAD, Putrinya Minta Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah di Kupang Syaratkan Berhubungan Badan
AYAH BEJAD, Putrinya Minta Uang untuk Bayar Sekolah, Ayah di Kupang Syaratkan Berhubungan Badan
POS KUPANG.COM -- Seorang ayah mestinya melindungi dan memenuhi semua kebutuhan anak-anaknya.
Bukannya menjadi pelindung bagi anak kandung sendiri, E (41) justru tega menggauli anak kandungnya sendiri.
YA, anak perempuan berusia 18 tahun, asal warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayahnya sendiri.
Bahkan, aksi rudapaksa ini dilakukan berulang-ulang.
Mirisnya, tindakan dilakukan saat korban meminta uang untuk membayar uang komite sekolah yang menunggak 6 bulan kepada ayah kandungnya.
"Gara-gara meminta uang bayaran sekolah itu, sang ayah E meminta imbalan berhubungan badan dengan anak kandungnya," kata Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson S.L Amalo, SH, Kamis (17/10/2019)
• Polwan Cantik Pergoki Tunangannya Berselingkuh Reaksi Tak Terduga Dilakukan Pada 2 Orang, Borgol?
• Gading Marten Akhirnya Punya Pacar? Pemer Romantis Bersama Juria Hartmans Kata Gisella Anastasia?
• Ini 35 Kata Mutiara Ali Bin Abi Thalib Sahabat Rasulullah SAW Agar Hidupmu Bermanfaat Bagi Sesama
• Ahok Dikabarkan Masuk Bursa Kabinet Jokowi, Ini Daftar Tokoh Muda Dan Senior Calon Menteri
Kepada polisi, E mengaku memaksa berhubungan badan dengan anak kandung, lantaran sudah mabuk minuman keras.
E seperti gelap mata merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri, YA (18). Kasus ini tengah ditangani Polres Kupang.
Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu. Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.
Dijelaskannya, kasus dugaan percabulan yang dialami korban YA terjadi sekita Juni 2017.
"Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan tindakan ayah kandung korban terus terjadi," katanya.
Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.
Anehnya, tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.
Saat itu, katanya, korban menolak mentah-mentah karena korban merasa bahwa dirinya anak kandung tapi melayani ayah kandung.