Tidak Ada Tersangka Lain Dari Kasus 204, 81 Ganja Kering Ditangani Sat Narkoba Polres Sumba Timur
Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika. Tersangka divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Tidak Ada Tersangka Lain Dari Kasus 204,81 Ganja Kering Yang Ditangani Sat Narkoba Polres Sumba Timur
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur menangani sebanyak 3 kasus Narkotika di Tahun 2018 dan Tahun 2019. Dengan rincian tahun 2018 sebanyak dua kasus Narkotika dan tahun 2019 untuk sementara ditangani 1 kasus Narkotika.
Salah satu kasus pada tahun 2018 lalu dengan nomor LP-A/150/VIII/2018/NTT/ RES.ST, tanggal 22 Agustus 2018 berupa kasus narkotika jenis ganja. Tersangka, Marselinus Bai Moruk alias Marsel, dengan barang bukti 204,81 gram ganja kering.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika. Tersangka divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam penanganan kasus ini tidak ada tersangka lain. Sebab kasus-kasus narkoba sangat susah dalam pengembangan sebab selalu putus ditengah jalan.
"Tidak ada lagi tersangka lain, karena kasus-kasus seperti ini putus ditegah jalan. Dalam kasus narkoba ini harus tertangkap tangan, tidak bisa pengembangan-pengembangan, pengembangan begitu hanya bisa untuk delik penyidik,"jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH., MH, melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (17/10/2019).
Made menjelaskan dua kasus yang ditangani tahun 2018 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur selain kasus tersebut, juga ada kasus Narkotika dengan nomor LP-A /111/VI/ 2018/ NTT/ RES.ST, pada tanggal 16 Juni 2018 berupa kasus Narkotika jenis ganja. Dengan tersangka, Yohanes Tamo Ama alias Jhon dengan barang bukti (BB) 0,65 gram ganja kering dikemas dalam plastic klip bening.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika. Tersangka divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian untuk tahun 2019, jelas Made, dengan NO: LP-A/140/VII/2019/NTT/RES.ST, tanggal 22 Juli 2019 tetang Narkotika jenis shabu. Dengan tersangka, Anthony Haritos alias Tony, dengan BB berupa 0,06 gram shabu-shabu.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika Subs pasal 127 ayat (1) huruf a No.35 Thn 2009. Kini kasus tersebut sedang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur dan P 19 sebanyak 2 kali.
Made juga mengatakan, pihak Sat Reserse Narkoba dalam menangani kasus ini mengalami kendala dalam proses yaitu, tenggat waktu dalam menentukan BB yang ditemukan memakan waktu yang lama dalam prosesnya. Selain itu, tersangka dalam keadaan sakit dan dirawat di Bali, dan penyidik masih memenuhi petunjuk JPU untuk melakukan penyitaan terhadap kapal dan membuat surat keterangan dari rumah sakit yang sulit dipenuhi.
"kendala dalam prosesnya Sat Narkoba diberi waktu 3x24 jam untuk menentukan status tangkapan.
Hambatannya karena adalah daerah kepulauan jadi petugas harus keluar daerah untuk memeriksa alat, jenis barang ke labfor Bali atau Kupang,"Kata Made.
Sedangkan untuk penangan kasus tahun 2018 itu, kata Made, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur, tidak ditemukan hambatan dalam penanganan perkaranya.
• Jelang Pelantikan Presiden, Pangdam Sebut Situasi Wilayah Kodam IX/Udayana Kondusif
• Tahun 2020 Pemkab Lembata Dirikan Perpustakaan Senilai Rp 10 Miliar
Made juga mengatakan, dalam kasus narkotika sejauh ini, cara transaksinya melalui online, pengiriman menggunakan jasa expedisi dengan nama fiktif. Pengambilan barang menggunakan resi dan nomor hand phone penerima. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
Harga Mobil Bekas Honda CR-V Generasi Kedua Sangat Murah di Maret 2021 Terendah Rp 75 juta,Tertarik? |
![]() |
---|
KABAR Germbira Lawan Virus Corona, Bukan Hanya Vaksin &Obat;, Sel Bisa Bunuh Covid-19, Ini Caranya |
![]() |
---|
TERNYATA Nadya Arifta, Gadis Nusa Tenggara Barat Ini Bikin Putra Presiden Jokowi Tak BIsa Berkutik |
![]() |
---|
Maria Vania Pasang Syarat Tinggi untuk Kiwil Bila Ingin Jalin Hubungan, Sang Komedian Sanggup? |
![]() |
---|
Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne Diterawang Bakal Guncang Gegara Amanda Manopo |
![]() |
---|