News
Duh Diduga Gara-gara Embat Dana Desa, Jaksa Tahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Manamas-TTU
Kepala Desa (Kades) Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maksimus Elu, ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Kepala Desa (Kades) Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maksimus Elu, ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Selasa (15/10/2019).
Sang kades diduga menyelewengkan dana desa setempat tahun 2017-2018 melalui sejumlah proyek fisik yang dikerjakan tidak tuntas. Selain kades, jaksa juga menahan bendahara, Maksimus Elu Bobo.
Kasi Pidsus Kejari Kefamenanu, Noven Bulan, mengaku menahan dua tersangka karena sudah tiga kali mangkir panggilan jaksa dan tidak kooperatif saat memberikan keterangan.
"Kita tahan keduanya selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Noven di Kantor Kejari Kefamenanu, Selasa (15/10/201.
Sebelumnya, Kejari Kefamenanu merilis jumlah kerugian nagara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Manamas mencapai Rp 400 juta lebih. Total kerugian negara ini sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Inspektorat TTU yang telah ditandatangani Bupati Raymundus Sau Fernandes.
Noven menjelaskan kepala desa dan bendahara menyetujui pencairan dana untuk beberapa proyek yang belum dikerjakan sampai seratus persen, namun pertanggungjawabannya 100 persen. *