Indonesia Darurat Narkoba, Kepala BNN Provinsi : Perhatian Pemkab di NTT Masih Rendah

Negara Indonesia darurat narkoba, Kepala BNN Provinsi: Perhatian Pemkab di NTT Masih Rendah

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi SH MM 

"Kalau respon Pemda Tingkat 1 bagus, pemprov telah mengeluarkan instruksi gubernur," katanya. 

Merujuk aturan pada Undang Undang nomor 35 tahun 2019, Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018, Surat edaran Menpan RB nomor 50 tahun 2017 dan Peraturan Mendagri nomor 12 tahun 2019 tentang P4GN, maka pemprov mengeluarkan Instruksi gubernur untuk menjabarkan hal itu dalam Instruksi Gubernur NTT nomor 1 tahun 2018. Setelah itu diundangkan kembali dengan Perda nomor 8 tahun 2019 yang disahkan pada 2 September 2019.

"Pemda tingkat 1 peduli, kerjasamanya bagus termasuk dari OPD yang telah mengambil langkah dan tindakan termasuk beberapa kali diundang untuk rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan," tambahnya. 

Di tingkat provinsi, beberapa OPD bahkan telah menindaklanjuti pesan P4GN dalam program nyata seperti di Kesbangpol, Bapelitbangda, Dinas P3A, serta Dinas Perhubungan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved