Penarikan Karcis Di Stadion Marilonga Diketegorikan Pungli
Penarikan karcis di Stadion Marilonga, Ende dikategorikan sebagai pungutan liar ( Pungli) pasalnya hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Penarikan karcis di Stadion Marilonga, Ende dikategorikan sebagai pungutan liar ( Pungli) pasalnya hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pungutan tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende, Selasa (15/10/2019) di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Ende.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende, Albert Djombu Djen membenarkan bahwa hingga kini memang belum ada Perda yang mengatur tentang pungutan karcis masuk kedalam Stadion Marilonga.
• Kolam Renang Milik Dispora Ende Tidak Pernah Direnovasi
Albert mengatakan bahwa sebenarnya Perda untuk pungutan karcis di Stadion Marilonga, Ende, sedang dalam proses dan belum diterapkan.
"Jadi dengan demikian jika ada pihak tertentu yang melakukan pungutan di Stadion Marilonga itu diluar kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende meskipun sebenarnya Stadion Marilonga merupakan aset dan juga menjadi tanggungjawab Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende," ujar Albert.
• Tak Dapat Beras dan Uang Bantuan Pemerintah, Begini Ungkapan Hati Pemulung TPA Alak Kota Kupang
Menurut Albert yang dia ketahui dalam rancangan Perda menyatakan bahwa apabila ada pihak tertentu yang hendak menyewa jasa Stadion Marilonga maka yang bersangkutan akan dipungut dengan harga yang berfariasi yakni kalau malam hari dipungut Rp 1 Juta sementara kalau siang hari dipungut Rp 500 ribu.
Namun demikian hingga kini pungutan tersebut belum diberlakukan kepada pihak yang menggunakan stadion karena memang belum ada Perda yang mengatur.
Pihaknya juga merasa heran kalau ada pihak yang memungut karcis masuk sementara belum ada Perda yang mengatur tentang pungutan tersebut.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende, Vincen Sangu yang memimpin rapat kerja Komisi 3 dengan mitra SKPD Pemerintah Kabupaten Ende meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende untuk berkoordinasi dengan bagian hukum maupun instansi lain yang berwewenang untuk mengeluarkan Perda terkait dengan pungutan maupun retribusi di Stadion Marilonga sehingga dengan demikian tidak terkesan bahwa pungutan yang dilakukan di Stadion Marilonga sebagai pungutan liar.
"Kalau memang belum ada Perda namun sudah dilakukan pungutan maka bisa saja dikatakan sebagai pungutan liar. Maka untuk menghilangkan stigma tersebut pemerintah harus segera mengeluarkan Perda,"kata Vincen.
Vincen yang memimpin sidang perdana Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende mengatakan pihaknya meyayangkan bahwa keberadaan Stadion Marilonga yang cukup megah bukan saja di Kabupaten Ende namun NTT secara umum tidak dikelola secara baik.
"Kan agak aneh memang bahwa Stadion Marilonga menjadi tanggungjawab Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende sementara dari pihak dinas tidak tahu siapa yang melakukan pungutan dan kemana arah uang hasil pungutan,"kata Vincen.
Vincen mengatakan bahwa dari hasil pertemuan dengan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Ende dan mitra terkait juga terungkap bahwa saat ini ada beberapa bagian dari Stadion Marilonga yang telah rusak.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende untuk segera melakukan perbaikan dengan mengajukan anggaran pada perubahan APBD Kabupaten Ende ataupun pada penetapan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020.
Sesuai catatan Pos Kupang.Com,dalam tiga tahun terakhir telah digelar berbagai event sepakbola di Stadion Marilonga seperti El Tari Cup dan juga Piala Bupati maupun saat ini sedang digelar Soeratin Cup 2019.
Semua event tersebut panitia juga memungut karcis masuk sementara pada sisi lain belum ada legalitas untuk pemungutan tersebut karena belum ada Perda yang mengatur terkait dengan pungutan maupun penggunaan stadion. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penarikan-karcis-di-stadion-marilonga-diketegorikan-pungli.jpg)