Bupati Manggarai Perintahkan Pol PP Tegakkan Perda Ketertiban Umum
Pejabat Bupati Manggarai Deno Kamelus perintahkan Pol PP tegakkan Perda ketertiban umum
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Pejabat Bupati Manggarai Deno Kamelus perintahkan Pol PP tegakkan Perda ketertiban umum
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Saat siding APBD 2020 yang berlangsung di Kantor DRPD Manggarai, Senin (14/10/2019) pagi, ada pertanyaan dari anggota dewan kepada Pemkab Manggarai tentang penertiban kos-kosan di Kota Ruteng.
Menyikapi pertanyaan itu, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus,S.H, M.H telah memerintahkan Kasat Pol PP Manggarai bersama jajarannya guna melakukan penegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.
• Peredaran Narkoba di NTT Sudah Meresahkan
Yang mana, kata Bupati Kamelus, dalam perda tersebut sudah diatur jelas tentang kos-kosan.
"Saya akan minta Pol PP melakukan penegakkan perda tersebut. Terima kasih atas masukkan dan pertanyaan kepada kami sebagai pemerintah," kata Bupati Kamelus.
Pertanyaan anggota dewan dalam sidang pembahasan APBD 2020 usai Bupati Kamelus membaca nota pengantar ranperda penyertaan modal bagi tiga BUMD yakni Bank NTT, Perumda Air Minum dan PT. MMI Manggarai.
• Ketua Sinode GMIT Buka Persidangan Sinode GMIT XXXIV
Persoalan kos-kosan di Kota Ruteng sudah beberapa kali diangkat media massa di Ruteng. Yang mana banyak kos-kosan yang tidak memilikki papan nama kos.
Selain itu, aturan soal penghuni kos agar tidak menggganggu warga menjelang malam.
Bahkan banyak kos-kosan yang pemilik kosnya tidak tinggal di Kota Ruteng.
Atas persoalan itu, keberadaan kos-kosan perlu diawasi oleh pemerintah kelurahan, RW dan RT sehingga ada pengawasan. (Laporan reporter pos-kupang.com, Aris Ninu)