3 Janda Praktik Prostitusi, Ini Tarif dan Hotel Tempat Mereka On, Siap-Siap Dicambuk

3 Janda Praktik Prostitusi, Ini Tarif dan Hotel Tempat Mereka On, Siap-Siap Dicambuk

beritapns.com
ilustrasi 

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. (*)

Janda Lain di Aceh Juga Digerebek

Masih dari Aceh dan juga masih seorang janda yang digerebek.

Seorang janda muda yang baru 5 hari ditinggal mati suaminya, kepergok warga berduaan di rumahnya di Aceh Barat.

Warga yang sejak awal sudah curiga menggerebek rumah janda muda LN (28).

Ironisnya, di rumah ini, 2 hari sebelumnya dipakai acara tahlilan selama 3 hari berturut-turut atas meninggalnya sang suami.

LN kedapatan berduaan hingga tengah malam bersama seorang pria berinisial AS (29), pria yang mengaku berasal dari Sumatera Utara.

Aksi penggerebekan rumah janda muda LN dilakukan masyarakat Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Kamis (12/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.

Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan janda muda LN warga Rundeng dan AS berawal dari kecurigaan warga.

Pasalnya, rumah LN didatangi tamu laki-laki pada larut malam.

Adapun di kediaman wanita yang mempunyai dua anak tersebut, baru saja menyelenggarakan acara doa atau biasa disebut tahlilan untuk almarhum suaminya.

Suami LN baru meninggal dunia lima hari lalu karena sakit.

Ia meninggal di rumah keluarganya di Sumatera Utara.

Menyusul kedatangan tamu laki-laki itu, warga terus melakukan pemantauan di rumah LN.

Hingga pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, AS ternyata tak kunjung pulang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved