Sidang Putusan Sela Korupsi NTT Fair, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yuli Afra
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan korupsi NTT Fair
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Putusan Sela Korupsi NTT Fair, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yuli Afra
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dugaan korupsi NTT Fair, Yulia Afra.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara korupsi NTT Fair yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (14/10/2019).
Ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang didampingi anggota Ari Prabowo SH dan Alli Muhtarom SH, dalam kesempatan tersebut membacakan putusan sidang yang menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima oleh pengadilan dan menyatakan pengadilan berwenang untuk mengadili perkara nomor 37/Pid Sus - TPK/2019/PN Kupang," katanya.
Dalam putusannya, Hakim Dju Johnson juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan pasal 143 UU 1981 sehingga memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terkait poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena telah memasuki tahap persidangan.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap dan dalam surat dakwaan tidak ditemukan kekeliruan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Yulia Afra didampingi oleh kuasa hukum Fransiskus Jefri Samuel SH dari Kantor Hukum Rusdinur & Partners Pekanbaru.
Selama sidang, terdakwa Yuli Afra yang merupakan mantan kepala Dinas PRKP NTT tampak tenang mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim. Sidang putusan sela ini juga dihadiri oleh mantan Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni.
• BREAKING NEWS : Remaja Di Kupang Ditemukan Tewas Tergantung, Ini Pengakuan Kepsek
• Melihat Dandim/1625 Ngada Bagi Buku Kepada Anak Sekolah di Tiworiwu I
• Ini Usulan Dana Penyertaan Modal Bagi 3 BUMD Manggarai Saat Sidang APBD 2020
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Jumat (18/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )