Ahmad Dhani Heran Mulan Jameela Lolos Masuk Senayan, Rebut Kursi Orang untuk Jadi Anggota DPR?
Ahmad Dhani Heran Mulan Jameela Lolos Masuk Senayan, Rebut Kursi Orang untuk Jadi Anggota DPR?
POS-KUPANG.COM - Ahmad Dhani Heran Mulan Jameela Lolos Masuk Senayan, Rebut Kursi Orang untuk Jadi Anggota DPR?
Musisi Ahmad Dhani rupanya sempat bingung istrinya, Mulan Jameela, bisa lolos menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menceritakan kepada Ahmad Dhani bahwa Mulan Jameela melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyanyi Mulan Jameela memenangkan gugatan tersebut.
"Dia ( Mulan Jameela ) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum. 'Oh, gitu, ya, bro?'. Iya. 'Isu-isu yang di luar merebut kursi orang gimana?'. Oh saya bilang enggak, itu melalui proses hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
• BIKIN SYOK! Mulan Jameela Diramal Akan Temui Banyak Konflik, Terkait Ahmad Dhani? Roy Kiyoshi: Kelam
• Ramalan Zodiak ZODIAK CINTA Selasa 15 Oktober 2019, Scorpio Ayo Bertindak, Capricorn Stop Menghindar
Ali mengatakan, Ahmad Dhani penasaran cerita tersebut setelah Ali menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebab, di dalam penjara, Ahmad Dhani mendengar Mulan Jameela lolos dengan kabar merebut kursi orang.
"Mbak Mulan Jameela melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali.
Ali berujar, Ahmad Dhani sangat senang bahwa istrinya bisa lolos sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Dia sangat senang sekali. Di satu sisi dia juga caleg di Surabaya. Ketika dia dengar Mbak Mulan Jameela lolos sangat bangga. Ya, suami dengar istri lolos senanglah, kan, sama-saman caleg. Intinya senang lah Mas Ahmad Dhani karena satu di antara mereka ada yang lolos ke DPR," kata Ali.
Sebelumnya, Mulan Jameela menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Bersama 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Mulan Jameela menggugat partai tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Namun, dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas putusan PN Jakarta Selatan, DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan Jameela terpilih sebagai anggota DPR.