Kabar Duka

INNALILLAHI! Kabar Duka Datang dari Ustadz Alfian Tanjung, Sang Istri Dewi Masitoh Meninggal Dunia

INNALILLAHI! Kabar Duka Datang dari Ustadz Alfian Tanjung, Sang Istri Dewi Masitoh Meninggal Dunia

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
TribunJakarta
sidang Ustadz Alfian Tanjung 

Sebagian dari mereka juga memekikkan takbir.

"Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfudin dalam putusannya menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Mahfudin.

Majelis hakim menilai, kicauan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" itu bukan tindak pidana.

Menurut hakim, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai cuitan tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

Hakim menilai hal ini lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa agar semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Oleh karena terdakwa bebas, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas vonis hakim ini.

"Kami ajukan upaya hukum. Kasasi," ujar jaksa Reza Murdani.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved