Guru-Guru Protes ke Bupati Belu Soal Pengangkatan Tenaga Kontrak, Begini Solusinya
Ternyata SK hasil revisi itu masih mendapat protes dari sejumlah guru yang namanya justru tidak muncul dalam SK yang direvisi.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Mereka menilai, SK revisi terdapat banyak nama-nama baru yang muncul yang dinaikan (ditambah) masa pengabdian, padahal belum lama mengabdi sebagaimana syarat yang ditentukan.
Untuk diketahui, awalnya Bupati Belu mengeluarkan SK pengangkatan Teko sebanyak 200 orang Nomor BKPP 816.2/405/KEP/IX/2019, Tanggal 6 September 2019. SK tersebut mendapat protes dari guru-guru yang tidak terakomodir dalam SK. Pasalnya dalam SK tersebut ada nama-nama teko yang belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi teko terutama syarat masa pengabdian.
Lalu persoalan tersebut dibawa ke DPRD dan DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan menghadirkan guru-guru.
Hasil RDP, DPRD Belu merekomendasikan kepada pemerintah agar SK pengangkatan teko direvisi kembali agar tidak terjadi masalah berkepanjangan sehingga pemerintah merevisi dan hasil revisi terbitlah SK Nomor BKPP.816.2/428/KEP/IX/2019 yang ditandatangani Bupati Belu, Willybrodus Lay tertanggal 30 September 2019.
Ternyata SK hasil revisi itu masih mendapat protes dari sejumlah guru yang namanya justru tidak muncul dalam SK yang direvisi.
Para guru protes kerena dalam SK petama nama mereka ada dan diangkat sebagai teko. Sementara pada SK revisi, nama mereka tidak ada lagi dan diganti dengan guru lain.
Bupati Willy kepada wartawan mengatakan, sebagai Bupati Belu, ia tidak akan merevisi SK untuk kedua kalinya.Jika masih ada kesalahan dalam SK revisi tersebut, Bupati Lay menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Bupati Lay, ia tidak akan merevisi lagi SK tersebut karena hal itu menyangkut wibawa pemerintahan.
Selain itu, revisi SK tersebut sudah dilakukan sesuai verifikasi pihak inspektorat.
• Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Gelar Donor Darah
• 28 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang
Mengenai ketidakpuasan dari sejumlah guru, Willy Lay mengatakan, hal itu sangat manusiawi karena satu aturan tidak bisa semua orang puas. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).