3 Oknum TNI Dicopot & Masuk Sel, 3 Istri yang Posting Nyiyiran terhadap Wiranto Dapat Sanksi Ini
3 Oknum TNI Dicopot & Masuk Sel, Istri yang Posting Nyiyiran terhadap Wiranto Dapat Sanksi Ini
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
3 Oknum TNI Dicopot & Masuk Sel, Istri yang Posting Nyiyiran terhadap Wiranto Dapat Sanksi Ini
POS-KUPANG.COM - 3 Oknum TNI Dicopot & Masuk Sel, Istri yang Posting Nyiyiran terhadap Wiranto Dapat Sanksi Ini
Air mata Irma Zulkifli Nasution bercucuran. Istri Kolonel Hendi, Dandim Kendari tersebut tak kuasa menahan tangis.
Pada Sabtu (12/10), berlangsung di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari digelar serah terima jabatan (Sertijab) Dandim.
Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.
Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.
Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang.
Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan.
Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.
Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.
Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.