Rumah Pegawai Imigrasi Kupang Disatroni Pencuri, Diduga Oknum Polisi dan Rekannya Terlibat
Kasus rumah pegawai Imigrasi Kupang disatroni Pencuri, diduga oknum polisi dan rekan korban terlibat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus rumah pegawai Imigrasi Kupang disatroni Pencuri, diduga oknum polisi dan rekan korban terlibat
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pencurian dengan kekerasan di rumah pegawai Kantor Imigrasi Kupang pada Kamis (27/8/2019) terus berlanjut.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Lima bekerja sama dengan Polres Kupang Kota dan Polda NTT membekuk dua pelaku masing-masing Maxi Manafe (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Kornelius Modok (46), warga Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah Susanti (37) pegawai Kantor Imigrasi Kupang yang juga merupakan istri Kepala Kantor Imigrasi Atambua.
• Pasca Penusukan Wiranto, TNI Evaluasi Pengamanan Jokowi, Masih Bolehkah Rakyat Bersalaman
Kediaman korban yang disatroni kedua pelaku terletak di Jln Sumatera Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe dalam pemeriksaan mengaku, ada dugaan keterlibatan AR, oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu polsek di wilayah Polres Kupang.
Selain AR, juga diduga ada keterlibatan istri AR yang juga rekan kerja korban dimana sama-sama bekerja di kantor Imigrasi Kupang.
• Ketua RT Mulyadi: Penusukan Wiranto Menko Polhukam Bekerja di Bisnis Online, Jual Pakaian Anak-anak
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe mengaku, AR menikmati uang hasil pencurian sebesar Rp 1 juta.
Selain itu Kornelius Modok mengaku kalau AR lah yang menyuruh kedua tersangka untuk mencuri.
Untuk membuktikan pengakuan tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan konfrontir dengan sejumlah pihak sesuai petunjuk jaksa.
"Konfrontir kita lakukan terhadap korban dan suaminya, saksi-saksi, 2 tersangka dan terhadap terduga AR dan istrinya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat dikonfirmasi di kantornya didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH, Selasa (8/10/2019).
Dalam konfrontir, penyidik mengkonfirmasi pengakuan tersangka Maksi Manafe dan Kornelius Modok yang mengakui ada keterlibatan AR dan istrinya.
Namun AR dan istrinya membantah pengakuan kedua tersangka.
Diketahui pula kalau istri AR adalah rekan satu kantor dengan korban Susanti. Istri AR diketahui terlilit hutang sehingga diduga AR meminta 2 tersangka mencari uang untuk menutupi hutang istrinya.
"Kasusnya sudah dalam tahan sidik dan sesuai petunjuk jaksa kita lakukan konfrontir antara tersangka Kornelius Modok, tersangka Maksi Manafe, korban dan suami nya yang juga kepala Imigrasi Atambua Kabupaten Belu serta terduga AR dan istrinya," ujar Kapolsek Kelapa Lima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/andri-setiawan.jpg)