Berita Pencabulan
Miris, Gadis Berusia 16 Tahun di Padang Sidempuan 3 Kali Dirudapaksa Buruh Bangunan
Seorang buruh di Padang Sidempuan bernama Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) diamankan polisi karena diduga merudapaksa gadis 16 tahun.
Miris, Gadis Berusia 16 Tahun di Padang Sidempuan 3 Kali Dirudapaksa Buruh Bangunan di Pondok
POS-KUPANG.COM- Miris, Gadis berusia 16 tahun di Padangsidimpuan 3 kali dirudapaksa buruh bangunan.
Seorang buruh di Padang Sidempuan bernama Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) diamankan polisi karena diduga merudapaksa gadis 16 tahun.
Personel Polres Padang Sidempuan mengamankan Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) warga Simpang Lobu Layan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan PSP Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.
Buruh bangunan ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul layaknya suami istri kepada remaja berusia 16 tahun berinisial K sebanyak tiga kali.
• Polres Kupang Tetapkan Siswa SMA di Kupang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya mengaku, keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku, juga telah melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan.
"Pihak korban yang merasa keberatan melaporkan ini, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar orang nomor satu di Polres Padang Sidempuan ini, Selasa (8/10/2019).
Kasus ini terbongkar setelah kecurigaan keluarga korban yang melihat perilaku korban yang belakangan hari menjadi pendiam.
Karena curiga orangtuanya langsung menanyakan kepada korban dan akhirnya mau berterus terang.
Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka sebanyak tiga kali di pondok yang ada di Tor Simarsayang pada Oktober 2018 silam.
• Selama 8 Tahun Terbungkus Rapi, Jejak Cabul Mulai Terbongkar, Sudah 3 Korban Melapor ke Polisi
Atas laporan itu, sambungnya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Oncit di kawasan Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru, pada Minggu (6/10/2019).(*)
Pria 67 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terungkap Berawal Kecurigaan Orangtua
Satreskrim Polres Brebes pencabul seorang anak Sekolah Dasar (SD) di rumahnya, Senin (7/10/2019) kemarin.
Pelaku yaitu Warno (67), warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes.
• BREAKING NEWS: Siswi SMP Dicabuli Siswa SMA di Bawah Jembatan Petuk 2 Kupang
Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali.
Pertama, dilakukan Minggu (1/9/2019) malam di pekarangan rumah dan kedua pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 11.30 di area persawahan.
Baca: Tercatat Ada 53 kasus Kekerasan Selama 2019 di Brebes, Didominasu Kekerasan pada Anak
"Kami lakukan penangkapan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," kata Tri Agung, saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Selasa (8/10/2019).
Terungkapnya perbuatan pelaku setelah orang tua korban merasa curiga karena korban memiliki uang padahal tidak merasa memberi.
Dalam melancarkan aksinya, lanjutnya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Dari keterangan pelaku, aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Setiap kali melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang Rp 10 ribu.
Perbuatannya sudah dilakukan dua kali," jelasnya.
• Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku yang sudah dimasukkan ke rumah tahanan Polres Brebes.
Dan sejumlah barang bukti seperti satu potong daster dari bahan kaos berwana biru milik korban, satu celana dalam dan uang pemberian pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan.
"Apakah masih ada korban lain atau tidak kita masih melakukan pendalaman.
Sedangkan untuk kasus ini, pelaku diancam kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ancamnya.
Sementara itu, pelaku Warno di hadapan penyidik mengaku dirinya telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali.
Selama melakukan aksi tersebut dirinya memberikan uang kepada korban.
Dan kedua aksinya tersebut dilakukan di pekarangan kosong dan area persawahan.
"Ya awalnya saya ajak ke pekarangan, dan di pekarangan itu saya melakukannya. Saya menyesal," katanya. (Nal)
Selama 8 Tahun Terbungkus Rapi, Jejak Cabul Mulai Terbongkar, Sudah 3 Korban Melapor ke Polisi
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terungkap.
Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan ketua yayasan Kadek Pilipus (44) sebagai tersangka.
Ketua yayasan yang juga pemuka agama di panti asuhannya itu, diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya.
Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14), dan S (12).
Para korban dari keluarga tak mampu ini bahkan dicabuli Pilipus sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.
Aksi bejat ini terbongkar setelah seorang korban mengaku telah dicabuli oleh kepada pegawai di panti asuhan tersebut, bernama Sokhinitona Hulu.
Kasus ini pun dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu ke Mapolres Buleleng pada Desember 2018.
Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Pilipus -yang juga sebagai pimpinan panti asuhan, sebagai tersangka pada Jumat (4/10/2019) lalu.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (7/10/2019), Pilipus mengaku mencabuli ketiga korban saat malam hari agar tidak diketahui istrinya.
Sementara tempatnya berbeda-beda. Kadang di kamar mandi, di kamar, dan kadang pula di studio musik yang ada di panti asuhan tersebut.
Sang ketua yayasan mengaku, para korban terpaksa menuruti keinginannya.
Sebab bila menolak, Pilipus mengancam akan mengeluarkan ketiga korban dari panti.
"Awalnya saya rayu, karena ada respon makanya saya cabuli. Saya tahu mereka masih di bawah umur," kilah pria asal Gerokgak itu.
Sebelum terjerat kasus pencabulan ini, Pilipus mengaku sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Buleleng dari Partai Hanura pada Pemilu Legislatif 2019. "Ya sempat nyaleg, tapi gagal," singkatnya. (bali.tribunnews.com/Ratu Ayu Astri Desiani)