Kapolres TTU Benarkan Kasus Penemuan Mayat di Desa Nibaaf

Ibu dua orang anak tersebut ditemukan sudah tak bernyawa lagi oleh saudara kandungnya yang bernama Hendrikus Kosat dan istrinya Yanti Abi.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Yuliana Kosat saat ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Nibaaf, Selasa (8/10/2019) 

Kapolres TTU Benarkan Kasus Penemuan Mayat di Desa Nibaaf

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya sudah menerima terkait dengan laporan penemuan mayat di Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

"Benar kami sudah menerima laporan penemuan mayat di Desa Nibaaf," kata Rishian kepada Pos Kupang melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (8/10/2019) malam.

Rishian mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dan kami juga sudah melakukan olah TKP dan melakukan interogasi kepada saksi-saksi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Yuliana Kosat, warga Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Selasa (8/10/2019).

Ibu dua orang anak tersebut ditemukan sudah tak bernyawa lagi oleh saudara kandungnya yang bernama Hendrikus Kosat dan istrinya Yanti Abi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sekitra pukul 05:00 Wita, Hendrikus Kosat bersama istrinya bangun tidur. Keduanya mendengar seorang anak menangis di sebuah rumah yang berada persis di sebelah rumahnya.

Hendrikus lalu memanggil korban dari rumahnya, namun korban tidak menjawab. Karena korban tidak menjawab, akhirnya Hendrikus memutuskan untuk melihat anak yang sementara menangis itu.

Sampainya di TKP Hendrikus memanggil korban dengan sapaan ana (korban biasa disapa sehari hari). Hendrikus mengetuk pintu rumah korban, namun korban tidak membuka pintu.

Karena pintu tak kunjung di buka, Hendrikus membuka paksa jendela rumah korban. Ia langsung masuk dan mengendong seorang anak yang sementara menangis.

Sementara itu, istrinya Yanti mendorong pintu rumah korban bagian belakang sampai terbuka dan masuk ke dalam rumah. Ia kemudian meminta sang istri untuk memeriksa korban ditempat tidurnya.

Setelah memeriksa, istrinya menemukan korban sementara tidur ditempat tidur dalam keadaan kaku.

Setelah diliat secara saksama ternyata korban sudah meninggal dunia dengan posisi tidur dan sementara menggenggam minyak kayu putih cap caplang.

Melihat korban sudah tak bernyawah, Hendrikus dan istrinya langsung menghubungi keluarga, tetangga, serta aparat desa setempat.

Keduanya juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Babinkamtibmas Desa Nibaaf dan laporan itu diteruskan ke pihak kepolisian di Polsek Noemuti.

Kenali 5 Mirror Sindrom Yang Terjadi Pada Ibu Hamil, Termasuk Yang Dialami Irish Bella

Sebelum Terlambat Guys! Cegah Kenaikan Berat Badan Selama Berada di Kantor Dengan 5 Tips Berikut

Berdasarkan informasi bahwa, korban selama ini tinggal sendirian bersama seorang cucu perempuan yang berumur dua tahun.

Selama ini, korban ditinggalkan oleh suami selama dua bulan, karena suami bekerja di gudang asam di Desa Fatumuti, sementara kedua anak korban bekerja di Mena dan Atambua

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari suami korban yang dibenarkan oleh anak-anak dan keluarga besar, bahwa korban selama ini menderita penyakit tekanan darah tinggi, jantung, sakit kepala, dan strok ringan.

Menurut sang suami, korban pernah dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ada beberapa larangan makanan yang harus di hindari oleh korban seperti, garam, daging, makanan manis-manis, dan alkohol. Namun korban tidak pernah mengikuti larangan tersebut.

Kemungkinan besar, korban meninggal dunia karena diduga penyakit jantungnya kumat dan terlambat mendapat pertolongan medis.

Tidak Sekedar Pelengkap Bumbu Dapur, Berikut Empat Manfaat Garam Bagi Tubuh

Jangan Diabaikan! 6 Manfaat Kacang Almond Yang Wajib Ketahui

Sementara itu, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi luar dan dalam, karena mereka mengiklaskan kepergian korban, dengan membuat surat pernyataan penolakan otopsi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved