BREAKING NEWS: Curi HP, Polisi Jemput Pria Pengangguran Tersangka Pencurian Uang dari Sel

BREAKING NEWS: mencuri HP, Polisi jemput pria pengangguran tersangka pencurian uang dari Sel Polsek Maulafa Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Anggota Polsek Oebobo saat menjemput tersangka pencurian di sel Polsek Maulafa untuk dibawa ke Polsek Oebobo, Rabu (9/10/2019) 

BREAKING NEWS: mencuri HP, Polisi jemput pria pengangguran tersangka pencurian uang dari Sel Polsek Maulafa Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Arnoldus Aprian Saekoko (26), seorang pria pengangguran warga Jln Oaem RT 16 RW 007 Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Arnoldus sebelumnya ditahan dalam sel di Polsek Maulafa karena mencuri uang di sebuah apotik yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Turnamen Sepakbola Soeratin Cup 2019, Pesta Gol di Laga Persap Alor Lawan Persamal Malaka

Sebagai tersangka pencurian uang, Arnoldus ditahan dalam sel Polsek Maulafa sejak akhir pekan lalu.

Namun pada Rabu (9/10/2019), polisi dari Polsek Oebobo menjemput Arnoldus dari dalam sel Polsek Maulafa dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.

Arnoldus merupakan pelaku pencurian barang elektronik berupa sebuah HP samsung A50 warna putih.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (9/10/2019) mengaku, pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Oebobo mencuri pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 08.30 Wita di toko Centro Jln WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menang 2-1 Atas Persib Bandung, Gol Kedua Jadi Sorotan, Pelatih Madura United Haruna Siap Diperiksa

"Terjadi tindak pidana pencurian sebuah HP merek Samsung A50 warna putih dengan nomor Imei 1 : 357180/10/0111185/5 Imei 2 : 357180/10/0111185/3," ungkapnya.

Kasus ini, lanjut Kapolsek Oebobo, dilaporkan Lilik Soehartini (54) selaku pedagang yang juga warga Jln WJ Lalamentik RT 012 RW 05 Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dijelaskannya, sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor Lilik Soehartini membuka toko, kemudian menyiram tanaman bunga di depan halaman toko.

Namun, sebelum menyiram tanaman, ia menyimpan HP Samsung miliknya di atas meja kasir lalu menyiram bunga di halaman depan toko.

Ia beraktivitas sekitar 20 menit dan setelah itu masuk kembali ke dalam toko dan hendak mengambil HP yang disimpan di meja kasir.

Setiba di meja kasir, ia tidak menemukan HP dan mencari di sekitar meja kasir namun tidak ditemukan.

Lilik pun meminta tolong kepada Agnes untuk menelpon nomor kontak HPnya, namun HP tidak aktif lagi.

Lilik meminta bantuan Chelsi untuk membuka CCTV untuk melihat rekaman diruangan kasir.

Chelsi memperlihatkan hasil rekaman CCTV, dan dari hasil rekaman tersebut ada seorang pria datang dengan sepeda motor matic warna hitam yang mengenakan baju kaos warna merah dengan tutup kepala serta mengenakan celana kain pendek warna biru bermotif gambar.

Pria tersebut masuk ke dalam toko, kemudian mengambil HP Samsung A50 milik Lilik.

Dengan hasil rekaman tersebut, Lilik bersama Agenes dan Chelsi menanyakan para tetangga di sekitar alamat toko. Namun dari Hasil penelusuran di para tetangga hasilnya agak meragukan.

Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Oebobo, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan laporan polisi nomor LP B 132 IX 2019 Sektor Oebobo tanggal 12 September 2019.

"Hasil rekaman CCTV di berikan kepada Penyidik yang menangani kasus tersebut dan anggota Buser Polsek Oebobo dan mulai mempelajari hasil rekaman CCTV atau orang yang terekam dalam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Kapolsek Oebobo.

Sementara itu, pada Kamis (3/10/2019) lalu, terjadi kasus pencurian uang pada lemari kasir pada Apotik di bilangan kelurahan Sikumana kecamatan Maulafa Kota Kupang.

"Pelaku tersebut (Arnoldus) sama dengan kasus yang sama pada toko Centro di kelurahan Oebobo yakni pencurian HP Samsung A50," ujar Kapolsel Oebobo.

Selanjutnya, pada Rabu (8/10/2019) atau 27 hari sesudah kejadian pencurian HP Samsung A50 di Toko Centro di Jln WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo, Arnoldus berhasil diamankan di bilangan Kelurahan Kelapa Lima bersama dengan sepeda motor yang ia gunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya (pencurian) yang ia lakukan di toko Centro dan Apotik di bilangan kelurahan Sikumana," jelas Kapolsek Oebobo.

Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri HP Samsung A50 warna putih dan mencuri uang di meja kasir di apotik Kelurahan Sikumana.

Pasca mencuri HP Samsung A50, Arnoldus memberikan kepada temannya, Denis Yustus Rairutu untuk meminta bantuan untuk dijual.

Selanjutnya Denis memposting HP tersebut di Facebook yakni pada akun jual beli BABE (Jual Barang Bekas) dan hendak dijual dengan harga Rp 2.3 juta pada 22 September 2019.

Dari hasil postingan tersebut ada yang menanggapi yakni Indri Tuka. Denis dan Indri berkomunikasi untuk penjualan HP curian tersebut.

Selanjutnya Soleman Tetimelai datang bertemu dengan Denis di rumahnya atas petunjuk dari Indri Tuka, yang alamatnya tepat pada belakang Rumah Makan KFC di bilangan Kelapa lima Kota Kupang.

Setelah Soleman dan Denis bertemu, keduanya saling tawar menawar dan akhirnya Soleman membayar (membeli) HP Samsung A50 dengan Harga Rp 2.1 juta dan HP Samsung A50 langsung dimiliki oleh Soleman Tetimelai.

Lebih lanjut, pada tanggal 25 September 2019 lalu, Soleman Tetimelai memposting HP samsung A50 pada akun Group BaBe hendak dijual.

Setelah diposting, terdapat akun facebook Sholicin menanggapi (Inbox) dan menanyakan apakah Soleman ingin tukar tamba dengan HP Samsung A7 milik Sholicin.

Setelah komunikasi berjalan baik maka Soleman dan Sholicin janjian bertemu dan keduanya bertemu di samping sebuah kantor di Kecamatan Oebobo.

Sholicin dan Soleman saling menukar HP yakni Sholicin memberikan HPnya Samsung A7 kepada Soleman dengan uang sebesar Rp 1.350.000, dan Soleman memberikan HP Samsung A50 kepada Sholicin.

Usai transaksi keduanya pulang ke rumah masing-masing sampai anggota Buser Polsek Oebobo datang menjemput mereka masing-masing di rumah mereka.

Anggota Buser Polsek Oebobo juga langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang untuk menyita Baju kaos warna merah yang dipakai pelaku saat beraksi (mencuri) di Toko Centro.

"Pelaku, barang bukti HP, baju dan celana, serta sepeda motor sudah diamankan di Polsek Oebobo. Kemudian Denis Rairutu Miru, Soleman Tetimelai dan Sholicin sudah dimintai keterangan oleh Penyidik," tambah Kapolsek Oebobo.

Pelaku Arnoldus pun pasrah saat dijemput penyidik Polsek Oebobo di sel Polsek Maulafa untuk proses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved