Polisi Persilakan Bagian Hukum Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Bupati Tahun

pelapor harus membuat pernyataan yang menghendaki laporannya dicabut karena sudah adanya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH 

Polisi Persilakan Bagian Hukum Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Bupati Tahun

POS-KUPANG.COM|SOE -- Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH mempersilakan bagian hukum Setda Kabupaten selaku pelapor dalam kasus dugaan penghinaan Bupati Tahun di media sosial dengan tersangka Fridus Banunaek untuk mencabut laporannya. Dengan dicabut laporan tersebut maka kasus tersebut akan dihentikan.

Hal ini diungkap Kasat Jamari menyikapi adanya perdamaian antara Bupati Tahun dan keluarga besar tersangka, Fridus Banunaek, Sabtu (5/10/2019) malam.

Nantinya jika memang akan mencabut laporannya, pelapor harus membuat pernyataan yang menghendaki laporannya dicabut karena sudah adanya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

"Kasus inikan masuk delik aduan sehingga jika memang pelapor ingin mencabut laporannya silakan saja," ungkap Kasat Jamari kepada pos kupang.com, Senin (7/10/2019) di ruang kerjanya.

Terkait dasar penetapan status tersangka dijelaskan Jamari, hal itu dilakukan setelah pentlyidik mengantongi dua alat bukti. Pertama, keterangan pelapor dan bukti kedua merupakan screen shot komentar tersangka.

Ketika ditanyakan apakah tidak perlu melakukan pemeriksaan saksi ahli, Jamari mengaku, Perlu. Namun tahap tersebut memang belum dilakukan.

Saat ini, tersangka tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

" Memang benar, si tersangka tidak menulis nama pelapor, namun komentar yang ditulis berkaitan dengan postingan pemberitaan tentang pelapor," jelasnya.

Diberitakan pos kupang.com, sebelumnya, Kasus dugaan penghinaan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dengan tersangka Fridus Banunaek berakhir damai.

Keluarga besar Fridus Banunaek sebanyak 24 orang dipimpin Ruba Banunaek, Sabtu (5/10/2019) malam bertemu dengan Bupati Tahun di rumah jabatan Bupati TTS. Dalam rombongan tersebut, orang tua Fridus, Lambertus Banunaek dan Magdalena Taek.

Dalam kesempatan tersebut, Ruba mewakili keluarga Banunaek menyampaikan permohonan kepada Bupati Tahun atas perbuatan Fridus tersebut.

Mendengar permohonan maaf tersebut, Bupati Tahun mengatakan, dirinya sudah memaafkan pelaku.

Luna Maya Singgung Rebut Pasangan Orang Lain, Sindir Syahrini, Istri Reino Barack?

YoonA SNSD Kepergok Makan Malam Bareng Suho EXO di Warung Tenda sampai Larut Malam! Pacaran?

SMPK Frater Maumere Tampil di Turnamen Gala Siswa

Baginya, masalah tersebut sudah berakhir malam ini. Oleh sebab itu, ia meminta Ruba bersama bagian hukum Setda TTS untuk mencabut laporan tersebut di Polres TTS. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved