Gereja dan Sekolah Diminta Berperan Tekan Angka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di TTS

Pihak Gereja dan Sekolah Diminta Berperan Tekan Angka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kadis P3A Kabupaten TTS Dominggus Banunaek 

Pihak Gereja dan Sekolah Diminta Berperan Tekan Angka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di TTS

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A) Kabupaten TTS, Dominggus Banunek membenarkan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk tahun ini sendiri, Dinas P3A menerima 100 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 35 di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak.

Data tersebut belum termasuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan) yang diselesaikan secara damai atau adat.

Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten TTS Tinggi Bupati Tahun Prihatin

Pasalnya, tidak sedikit kasus yang berakhir dengan pernikahan karena keluarga korban enggan membawa kasus tersebut ke rana hukum dan memilih menutup malu dengan menikahkan korban dan pelaku.

" Secara keseluruhan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meliputi 17 jenis kasus memang mengalami peningkatan, termaksud kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Tercatat hingga 30 September 2019 Dinas P3A menerima 100 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dimana 35 di antaranya meruskan kasus pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2018 dimana tercata angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada diangka 71 kasus," ungkap Dominggus.

April 2020 Pelaksanaan Pilkades Serentak di Manggarai

Dari hasil pendampingan yang dilakukan oleh Dinas P3A lanjutnya, tinggi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak disebabkan karena pengaruh film porno, alkohol dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

Para pelaku sendiri kebanyakan merupakan orang dekat korban.

"Kebanyakan pelaku melakukan aksinya disebabkan karena terpengaruh film porno dan alkohol," jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait usaha pencegahan yang dilakukan Dinas P3 sendiri, Dominggus mengatakan, selama ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat.

Karena keterbatasan anggaran, dalam setahun Dinas P3A hanya melakukan sosialisasi di 10 desa atau titik.

Kedepan, lanjutnya, untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya akan menggandeng lembaga pendidikan, gereja, LSM dan juga pemerintah desa dan kecamatan.

Dinas P3A sedang melakukan pembicaraan MoU dengan pihak sinode GMIT dan juga pihak sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK untuk melakukan sosialisasi dalam rangka melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Untuk pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan sendiri sudah ada surat edaran dari Bupati Tahun untuk ikut mengawasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah desa diwajibkan untuk proaktif melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak boleh mendukung untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara damai. Untuk pihak gereja dan sekolah kita sedang melakukan pembicaraan terkait MoU Untuk melakukan sosialisasi melawan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Paling lambat November atau Desember sudah bisa kita mulai aksinya," bebernya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved