Anda Perlu Tahu Ini Lima Jenis Obat Lambung yang Dilarang Dikonsumsi karena Dapat Memicu Kanker

Yang anda perlu tahu ini lima jenis obat lambung yang dilarang dikonsumsi karena dapat memicu kanker

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kepala BPOM Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt. M. Sc, di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019) 

Yang anda perlu tahu ini lima jenis obat lambung yang dilarang dikonsumsi karena dapat memicu kanker

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Yang anda perlu tahu ini lima jenis obat lambung yang dilarang dikonsumsi karena dapat memicu kanker.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Kupang meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi lima jenis obat lambung produk Ranitidin.

Kepala BPOM Kupang, Drs. Sem Lapik Apt. M. Sc, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (7/10/2019) di ruang kerjanya, menjelaskan, lima jenis produk Renitidin setelah dilakukan pengkajian oleh BPOM RI, disinyalir mengandung cemaran nitrosodimethylamine (NDMA) yang bisa menyebabkan kanker.

Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Ia merinci lima jenis obat lambung produk Renitidin tersebut, antara lain, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.

"Yah kami meminta masyarakat agar jangan mengkonsumsi lima jenis obat Renitidin yang saya sebutkan tadi. Sudah dilakukan penelitian dan dipastikan mengandung bahan cemaran pemicu kanker," jelasnya.

Dijelaskannya, awalnya informasi adanya cemaran NDMA ada Ranitidin disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPOM RI.

Gedung Kantor Bupati Sikka Belum Rampung, Begini Komentar Yoseph Ansar Rera

Di wilayah NTT, sendiri, kata dia, BPOM telah menginformasikan kepada distributor lima jenis Rinatidin di atas untuk dilakukan recall atau penarikan.

"Tim kami sudah turun ke distributor-distributor agar lima jenis Ranitidin dimaksud ditarik kembali dari apotek," ungkapnya.

Ia mengatakan produk obat Ranitidin merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Badan POM, lanjutnya, telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

"Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," ungkapnya.

Dijelaskannya, studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

"Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.

Dikatakannya, hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," terangnya.

Ia mengatakan Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

" Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker.

"Masyarakat juga kami imbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya," jelasnya.

Ditambahkanya, masyarakat bisa menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved