Selain Gaji Besar, Kursi Ketua MPR Juga Jadi Rebutan Berkaitan dengan Kewenangan Ini

Selain gaji besar, kursi Ketua MPR juga jadi rebutan berkaitan dengan kewenangan ini

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) mengangkat palu sidang disaksikan pimpinan sementara MPR Abdul Wahab Dalimunte (kedua kiri) dan Hillary Brigitta Lasut (kiri) usai pelantikan pimpinan MPR periode 2019-2024 di ruang rapat Paripurna MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). 

Selain gaji besar, kursi Ketua MPR juga jadi rebutan berkaitan dengan kewenangan ini

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Selain gaji besar, kursi Ketua MPR juga jadi rebutan berkaitan dengan kewenangan ini.

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi terpilih sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) secara aklamasi dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Pelantikan Ketua MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Ini Pentingnya TNI-Polri bagi Presiden, Gatot Nurmantyo Ingatkan Jangan Mau Dibenturkan

Terpilihnya Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR tak melalui jalan mulus. Sebab, pada awalnya setiap partai mengajukan calon berbeda-beda.

Ada yang ikut mengusung calon yang diusung koalisi, ada pula yang mengusung kader sendiri. Namun, ada dua poros yang menguat sebagai kandidat Ketua MPR, yakni dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Awalnya, Partai Gerindra bersikeras mencalonkan Ahmad Muzani sebagai ketua MPR. Sementara, delapan fraksi di DPR beserta unsur kelompok DPD sepakat mendukung Bambang.

Ansy Lema: Presiden Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu KPK, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Asal NTT

Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya ingin memastikan sejumlah agenda MPR dapat dimplementasikan dengan baik, antara lain revisi terbatas UUD 45 dan menghadirkan kembali GBHN.

Namun, pada akhirnya, partai berlambang garuda itu mengalah dan ikut mendukung Bambang.

Perebutan kursi Ketua MPR sudah menjadi polemik sejak beberapa bulan terakhir. Posisi ini dinilai strategis karena terkait dengan kewenangan melakukan amandemen.

Selain soal kewenangan itu, ternyata gaji dan tunjangannya tak main-main. Besaran gaji pokok Ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Untuk Ketua MPR, gaji pokoknya sebesar Rp 5.040.000. Besarannya sama dengan gaji pokok Puan Maharani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPR RI.

Sementara, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.

Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.

Selain gaji pokok, Ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.

Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar. Sama seperti anggota DPR, anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved