Mulan Jameela Digugat Mantan Caleg Terpilih Gerindra, Bayar 10 Miliar, 2 Hari Baru Dilantik, Info
Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR tapi harus bayar gugatan yang diajukan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnu
POS KUPANG.COM --Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR tapi harus bayar gugatan yang diajukan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono dari Dapil Jateng 1
Belum seminggu duduk di DPR, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela Digugat mantan Caleg Gerindra minta ganti rugi Rp 10 M.
Jabatan didapatkan Mulan Jameela sedang terancam.
Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Mantan Caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat 9 Caleg Partai Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
• Lihat Nama 33 Calon Menteri Kabinet Jokowi saat Pelantikan Presiden 20 Oktober, Ini Profil Mereka
• Tak Ada Tunjangan, Slip Gaji Bupati Rp 5 Juta, tapi Lihat Biaya Operasional, Beredar di Medsos, Info
Kemudian, Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.
Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).
"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.
• Persib Bandung Siaga, Madura United Miliki 5 Catatan Bagus di Laga Terakhir, Lihat Strategi Tim
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.