BREAKING NEWS: Protes Puluhan PSK Diterlantarkan, Bawa Celana Dalam Merah Opsi NTT
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (Opsi) NTT melakukan protes kepada Pemerintah Kota Kupang dan pihak Kementerian Sosial RI karena dianggap men
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (Opsi) NTT melakukan protes kepada Pemerintah Kota Kupang dan pihak Kementerian Sosial RI karena dianggap menelantarkan sebanyak 30 pekerja seks komersial Karang Dempel (KD), Kecamatan Alak, Kota Kupang.
30 PSK dimaksud yakni mereka yang tidak termasuk dalam daftar 68 PSK yang mendapat pesangon dan dipulangkan ke kampung halaman oleh Pemkot Kupang dan Kementerian Sosial RI.
Puluhan anggota Opsi dibawah komando Adelia, Ketua Opsi NTT, membawa spanduk dan celana dalam yang berisi tulisan 'Kami Diusir dari Negeri Sendiri', 'Kami Juga Warga Indonesia Sah' dan macam-macam. Aksi protes berlangsung di halaman Lokalisasi Karang Dempel, Jumat (4/10/2019).
• Pasangan Lesbian Ini Nekat Menganiaya Bocah 6 Tahun Koma, Lalu Tewas, Masih Tante
Adelia dan kawan-kawan menggelar aksi protes usai acara penyerahan bantuan berupa uang pesangon kepada 68 PSK Karang Dempel oleh pihak Kementerian Sosial RI bersama Pemkot Kupang.
Diwawancarai POS-KUPANG.COM, Adelia mengatakan, Opsi resah lantaran Kementerian Sosial RI dan Pemkot hanya memerhatikan 68 PSK sementara 30 lainnya diterlantarkan.
• Pelatih Persib Maung Bandung Antisipasi Perubahan Strategi Madura United, Ini Kata Roberts
Menurutnya, Kementerian Sosial RI dan Pemkot Kupang telah berlaku tidak adil terhadap PSK. "Bagaimana nasib mereka, mereka mau tinggal di mana? KD sudah ditutup, lalu bagaimana mereka bertahan hidup? Mau tinggal di mana? Tolong pemerintah perhatikan hal ini," ungkapnya.
Ia tegaskan Opsi mendesak agar Pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah cepat terkait nasib 30 PSK KD tersebut.
Sementara itu, 68, PSK KD lainnya, usai menerima bantuan hari ini juga mereka kembali ke kampung halaman mereka masing-masing.
Penyerahan bantuan oleh Dirjen Rehabilitasi Prostitusi, Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Waskito Budikusumo. Bantuan berupa uang pesangon senilai enam juta per orang.
Hadir pada kesempatan itu Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata, Dinas Sosial Kota Kupang, Camat Alak, sejumlah tokoh masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang serta TNI dan Polri.
Dalam sambutannya, Waskito Budikusumo, mengatakan, penutupan lokalisasi di Karang Dempel Kota Kupang merupakan bagian dari upaya Pemerintah agar Indonesia bebas dari prostitusi.
Ia berharap para PSK membuka lembar baru dalam kehidupan mereka masing-masing. Selanjutnya, kata dia, para PSK ini akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan ketrampilan di Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Sementara itu, Pejabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata saat diwawancarai media, mengatakan Pemkot Kupang berkomitmen membebaskan Kota Kupang dari praktek prostitusi.
Lanjutnya, ke depan Pemkot Kupang, melalui Dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap hotel, homestay atau penginapan di Kota Kupang jangan sampai ada praktek prostitusi.
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada edaran Wali Kota Kupang untuk dilakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi-lokasi yang dicurigai ada praktek prostitusi.
"Pihak Satuan Polisi Pamong Praja juga gencar melakukan razia dan pengawasan dan akan ada langkah-langkah selanjutnya yang kita ambil, termasuk pencabutan ijin usaha bila ditemukan ada praktek prostitusi," jelasnya.
Hari Ini PSK Karang Dempel Angkat Kaki dari Kota Kupang, Opsi Protes PSK Diterlantarkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari ini, Jumat (4/10/2019) sebanyak 68 pekerja seks komersial (PSK) Karang Dempel (KD) Kecamatan Alak, Kota Kupang dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Pemulangan PSK Karang Dempel tersebut diawali dengan launching pemberian bantuan kepada para PSK yang berlangsung di lokalisasi tersebut.
Penyerahan bantuan oleh Dirjen Rehabilitasi Prostitusi, Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Waskito Budikusumo. Bantuan berupa uang pesangon senilai enam juta per orang.
Hadir pada kesempatan itu Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata, Dinas Sosial Kota Kupang, Camat Alak, sejumlah tokoh masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang serta TNI dan Polri.
Dalam sambutannya, Waskito Budikusumo, mengatakan, penutupan lokalisasi di Karang Dempel Kota Kupang merupakan bagian dari upaya Pemerintah agar Indonesia bebas dari prostitusi.
Ia berharap para PSK membuka lembar baru dalam kehidupan mereka masing-masing. Selanjutnya, kata dia, para PSK ini akan mendapatkan pendampingan dan pelatihan ketrampilan di Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Sementara itu, Pejabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata saat diwawancarai media, mengatakan Pemkot Kupang berkomitmen membebaskan Kota Kupang dari praktek prostitusi.
Lanjutnya, ke depan Pemkot Kupang, melalui Dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap hotel, homestay atau penginapan di Kota Kupang jangan sampai ada praktek prostitusi.
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah ada edaran Wali Kota Kupang untuk dilakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi-lokasi yang dicurigai ada praktek prostitusi.
"Pihak Satuan Polisi Pamong Praja juga gencar melakukan razia dan pengawasan dan akan ada langkah-langkah selanjutnya yang kita ambil, termasuk pencabutan ijin usaha bila ditemukan ada praktek prostitusi," jelasnya.
Sementara itu, Adelia Koordinator Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (Opsi) NTT mengaku resah, karena tidak semua PSK KD dipulangkan dan tidak mendapat pesangon. Menurutnya saat ini ada 30 PSK yang diterlantarkan oleh Kementerian Sosial RI dan Pemkot Kupang.
"Bagaimana nasib mereka, mereka mau tinggal di mana? KD ditutup, lalu bagaimana mereka bertahan hidup. Tolong pemerintah perhatikan hal ini," ungkapnya.
Adelia dan Opsi NTT dan sejumlah PSK menggelar protes di Lokalisasi Karang Dempel, menuntut Kementerian Sosial RI dan Pemkot Kupang agar bertindak adil dan memerhatikan nasib PSK yang saat ini masih berada di Kota Kupang karena tidak mendapat bantuan.
9 Fakta di Balik Penutupan Lokalisasi Karang Dempel Kupang, No. 2 PSK Menolak
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penutupan Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada tanggal 1 Januari 2019.
Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk dan plang penutupan lokalisasi.
Dari rilis yang dibagikan Aliansi Tolak Penggusuran KD dalam jumpa pers di gedung Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), Jl. W Monginsidi, Kota Kupang, Selasa (22/1/2019), terekam sembilan fakta sebelum penutupan itu dilakukan.
Satu, bulan Agustus 2018, Komisi Penanggulangan AIDS Kota Kupang datang ke lokalisasi Karang Dempel dan mengambil data penghuni lokasi Karang Dempel.
Dua, bulan September 2018, Dinas Sosial Kota Kupang melakukan sosialisasi penutupan Karang Dempel. Para Pekerja Seks yang menolak penutupan itu membentuk Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel, dan mendapatkan dukungan lebih dari 20 organisasi dan komunitas di Kota Kupang.
Tiga, bulan Oktober 2018, Dinas Sosial Kota Kupang, Lurah Kelurahan Alak, Kepolisian Sektor Alak, dan Camat Kecamatan Alak datang ke lokalisasi dan membagikan formulir instrumen verifikasi data setiap pekerja seks.
Formulir tersebut tidak memiliki kop surat, sehingga para pekerja seks bersepakat untuk tidak mengisi dan tidak mengembalikannya.
Empat, tangal 14 November 2018, Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel mengadakan Forum Pencegahan HIV-AIDS, sebuah diskusi terbuka di Karang Dempel, dengan mengundang pembicara Jefri Riwu Kore (Walikota Kupang), Pendeta Emy Sahertian (Aktivis Peduli HIV/AIDS), Gusti Brewon (Forum Akademia NTT), Balqis Soraya Tanof (Sosiolog). Walikota Kupang tidak hadir, dan diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral.
Lima, tanggal 2 Desember 2018, anggota Kapolda NTT datang ke lokalisasi Karang Dempel. Mereka melakukan pemeriksaan KTP, tetapi membawa tiga buah dalmas dan satu minibus, juga melengkapi dirinya dengan senjata laras panjang.
Enam, tanggal 13 Desember 2018 Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat undangan kepada para pekerja seks di Karang Dempel, dengan nomor XXX/Dinsos.005/XII/2018.
Perihal surat tersebut adalah Tatap Muka dengan Penghuni Karang Dempel tetapi tidak mengundang pemilik dan pengelola lokasi.
Tujuh, pada tanggal 15 Desember 2018, para pekerja seks membuat surat kuasa kepada Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel. Isi dari surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel untuk bertindak mewakili mereka dalam pertemuan tersebut.
Delapan, pada tanggal 17 Desember 2018, Pukul 08.00 Wita, sebanyak enam orang anggota Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel mendatangani acara di Hotel Maya tersebut.
Namun ketika ingin memasuki tempat acara, mereka dihadang dan dilarang oleh Wakil Wali Kota Kupang Herman Man, Kepala Dinas Kota Kupang Felisberto Amaral, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa pegawai dari Dinas Sosial Kota.
Mereka tidak mengizinkan aliansi untuk masuk ke dalam ruangan dengan alasan tidak mempunyai surat undangan.
Aliansi menunjukkan surat kuasa dengan tanda tangan dari para pekerja seks, namun tetap tidak diizinkan untuk masuk.
Hingga acara berakhir, pintu ditutup dan dikunci dari dalam ruangan.
Sembilan, pada tanggal 1 Januari 2019, melalui SK Walikota No. 176/KEP/HK/2018 tentang Penutupan Lokasi Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Wali kota menutup lokasi Karang Dempel secara prosedural. (*)
