Baru Sehari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat, Istri Ahmad Dhani Terancam di- PAW?

Baru Sehari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat, Istri Ahmad Dhani Terancam di- PAW?

Editor: Bebet I Hidayat
Instagram Mulan Jameela
Baru Sehari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat, Istri Ahmad Dhani Terancam di- PAW? 

POS KUPANG.COM -- Baru Sehari Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat, Istri Ahmad Dhani Terancam di- PAW?

Baru dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela digugat mantan caleg Gerindra.

Gugatan ini dilayangkan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono dari Dapil Jateng 1 .

Istri Ahmad Dhani Mulan Jameela ini digugat mantan Caleg Gerindra minta ganti rugi Rp 10 M.

Jabatan didapatkan Mulan Jameela sedang terancam.

Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mantan Caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat 9 Caleg Partai Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Mulan Jameela hadir pada pelantikan Anggota DPR, Selasa 1 Oktober 2019
Mulan Jameela hadir pada pelantikan Anggota DPR, Selasa 1 Oktober 2019 (Kompas.com/Fitria Chusna Faris)

Kemudian, Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved