Ustadz Maulana Ungkap Kelakuan Nikita Mirzani, Seteru Elza Syarief dan Farhat Abbas di Dalam Penjara
Nikita Mirzan bertemu Ustadz Maulana di tengah hebohnya perseteruan dirinya dengan Elza Syarief dan Farhat Abbas.
"Penjara! penjara!" ucap Nikita Mirzani sambil tertawa.
"Oh maksudnya penjara yah," tanya Ustadz Maulana.
Nikita Mirzani tak ingin disebut masuk pesantren.
Klarifikasi yang diberikan Nikita Mirzani seolah mengatakan Nikita Mirzani tak bermasalah jika dirinya disebut pernah masuk penjara.
Lagi-lagi Ustadz Maulana melontarkan selorohan dengan mengatakan, ia telah berupaya untuk menghaluskan kata 'penjara' demi Nikita Mirzani.
"Saya sudah haluskan pesantren, dia langsung sebut penjara," ujar Ustadz Maulana disambut tawa.
Ustadz Maulana mengungkapkan selama di penjara, Nikita Mirzani masih menyempatkan diri untuk berbagi.
Meski berada di titik terbawah Nikita Mirzani tetap ingin meringankan beban hidup orang lain.
"Sempat berbagi, tepuk tangan dulu," kata Ustadz Maulana.
"Kalau namanya dipenjara itu terbatas, tapi beliau tetap sempat berbagi," tambahnya.

Hingga pada akhirnya, suara tepuk tangan dan sorak penoton yang hadir terdengar nyaring.
Nikita Mirzani diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan kakak beradik yang bernama Olivia Sandie dan Beverly Sandie di klub malam kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada September 2012 lalu.
Nikita Mirzani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kalah.
Hukuman yang harus diterima Nikita justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Setelah itu, Nikita beserta kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun akhirnya ditolak.
Nikita Mirzani mulai jalani hukuman pada januari 2015 lalu.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ustadz Maulana Bongkar Kelakukan Nikita Mirzani di Penjara, Seteru Elza Syarief dan Farhat Protes, https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/10/03/ustadz-maulana-bongkar-kelakukan-nikita-mirzani-di-penjara-seteru-elza-syarief-dan-farhat-protes?page=all.