Polisi Bawa Aparat Desa Gerebek Istrinya, Bidan, Berduaan dengan Dokter di Kamar Rumah Pasien
Polisi Gerebek Istrinya yang Bidan Lagi di dengan Dokter Kamar Rumah Pasien, Ini Fakta si Bidan
Polisi Gerebek Istrinya yang Bidan Lagi di dengan Dokter Kamar Rumah Pasien, Ini Fakta si Bidan
POS-KUPANG.COM - Polisi Gerebek Istrinya yang Bidan Lagi di dengan Dokter Kamar Rumah Pasien, Ini Fakta si Bidan
Aksi penggerebekan itu dilakukan oleh KH seorang Polisi tanggal 1 Oktober 2019 lalu.
Polisi di Mojokerto itu begitu kaget mendapati istrinya sedang berduaan dengan seorang dokter di dalam kamar rumah pasien.
Penggerebekan itu bermula ketika sang polisi diam-diam membuntuti istrinya.
Sebelum melakukan penggerebekan, sang polisi sempat melapor pada perangkat desa.
Dalam penggerebekan tersebut, KH mendapati istrinya, MAD, sedang berduaan di dalam kamar bersama seorang dokter berinisial ARP.
Lantas fakta apa saja yang berhasil didapatkan dari penggerebekan tersebut?
Mengutip dari Kompas.com, berikut ulasan lengkapnya!
1. Kronologi kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada hari Selasa 1 Oktober 2019 kemarin.
Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.
"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.
Keduanya lalu diserahkan pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.
2. Profesi Sang Istri
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui MAD berprofesi sebagai seorang bidan.
Sementara ARP merupakan seorang dokter spesialis.
Keduanya adalah petugas medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
3. Lapor Perangkat Desa
Sebelum melakukan penggerebekan, KH sempat melapor pada perangkat Kelurahan Wates terlebih dahulu.
Didampingi sejumlah personel polisi dan perangkat kelurahan, KH lalu menggerebek istrinya.
4. Awal Kecurigaan
Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan KH terhadap MD.
Lalu pada Selasa pagi, KH pun diam-diam membuntuti istrinya.
Tak disangka, KH memergoki MD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.
Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.
5. Penjelasan Dirut RSUD Wahidin Sudirohusodo
Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSUD Wahidin Sudirohusodo, dr Sugeng Mulyadi, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Setelah kejadian kasus ini, sementara kami menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Karena dari hasil itu akan ada tindakan khusus dari rumah sakit sesuai beratnya kasus," ujarnya Rabu (2/10/2019) seperti yang Tribunstyle kutip dari Surya.co.id.
Sugeng Mulyadi menambahkan, terkait ARP yang merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketetapan hukum yang sesuai dengan Pemerintah Kota Mojokerto.
"Kami akan menyerahkannya ke dinas terkait."
"Kalau di Inspektorat nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."
"Kemudian ada Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan hukumannya," imbuhnya.
Dan untuk MAD yang merupakan seorang bidan di rumah sakit tersebut, pihaknya akan mengeluarkan sejumlah sanksi yang berujung pemecatan.
"Sanksinya bisa dikeluarkan atau dipecat."
"Kalau itu memang mengenai attitude dan lain sebagainya," tegasnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Polisi Gerebek Istri & Dokter Berduaan di Dalam Kamar, Kronologi Hingga Awal Kecurigaan,
* Dosen Gerebek Suami Berzina di Kamar Kos Dengan SPG Cantik, Lapor Polisi Hingga Masuk Rumah Sakit
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kasus penggerekan yang dilakukan seorang dosen terhadap sang suami yang diduga melakukan perzinahan di sebua kamar kos di Kelurahan Kayu Putih , Kecamatan Oeboo Kota Kupang kini terus didalami oleh aparat Polisi Polres Kupang Kota.
Kasus perzinahan yang dilaporkan OL (41) di Mapolres Kupang Kota pada Senin (16/9/2019) lalu terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu (25/9/2019) siang menjelaskan, OL melaporkan suaminya HM (41) yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang SPG berinisial LAS (25).
Pihak kepolisian mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, "Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut," kata Bobby Jacob Mooynafi.
Sementara itu, istri sang Bos yang melaporkan suaminya, OL (41) dikabarkan masuk rumah sakit usai menggerebek dan melaporkan suaminya yang diduga sudah Berselingkuh dengan seorang SPG, OL
Kabar tersebut disampaikan oleh orang tua OL ketika ditemui POS-KUPANG.COM di kediamannya, daerah Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang pada Kamis (26/9/2019) petang.
"Dia (OL) tidak tinggal disini, tapi saat ini dia ada di Rumah Sakit sudah tiga hari," katanya kepada POS-KUPANG.COM.
Ia menjelaskan bahwa, anaknya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly Kupang karena mengalami sakit lambung.
Ia mengatakan, saat ini OL tidak lagi tinggal di rumah tersebut karena sudah tinggal bersama suami di daerah Jalan Nangka Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Sebelumnya, DHM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita muda dan cantik berinisial LAS (25) yang diduga Selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl ( SPG ) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, OL yang curiga dengan perilaku suaminya.
Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HMM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan OL terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.
ILUSTRASI (news.rakyatku.com)
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
Sementara OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan Selingkuhnya, LAS (25).
Atas perbuatannya, pelaku HM dikenakan pasal 284 KUHP
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya. (ryan nong/Gecio)
* Baru 5 Hari Menjanda, Wanita Ini Digerebek Sedang Mesum dengan Pria Lain, Pernah Berhubungan Banda
POS KUPANG.COM -- Sejumlah masyarakat di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) dini hari mengerebek sebuah rumah di desa itu.
Penggerekan pada pukul 01.00 WIB dilakukan terkait laporan rumah yang dihuni wanita yang baru lima hari meninggal suami tersebut memasukan seorang pria yang bukan muhrimnya ke dalam rumah.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan wanita LN (28) warga Rundeng dan pria AS (29) warga asal Sumatera Utara.
Karena warga curiga kedatangan tamu laki-laki ke rumah LN sudah larut malam.
Padahal rumah wanita yang mempunyai dua anak tersebut baru saja menyelenggarakan doa untuk almarhum suaminya.
Suaminya LN yang baru meninggal lima hari lalu karena sakit di rumah keluarganya di Sumatera Utara.
Menyusul kedatangan tamu tak di undang itu, warga yang terus memantau rumah tersebut hingga semua sudah pulang.
Baru sekira pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, sejumlah warga langsung mengerebek rumah tersebut dengan mengedor pintu rumah yang ditutup sudah sangat lama.
Setelah digedor didapati di dalam rumah tersebut kedapatan seorang pria AS yang masih lajang bersama wanita LN sehingga warga mengelandang keduanya ke kantor desa.
Di kantor desa mereka sempat dilakukan pemeriksaan oleh aparatur desa termasuk memanggil pihak keluarga.
Setelah diperiksa, akhirnya pihak desa menyerahkan kasus ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk proses pemeriksaan.
Dari keterangan pemeriksaan awal disebut-sebut wanita LN dan pria AS pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan pada waktu lain ketika suaminya LN tidak di rumah atau ketika berada di Sumatera Utara.
Selama beberapa waktu terakhir, suami LN mengalami sakit tumor mata.
Lalu dalam beberapa waktu terakhir dijemput keluarganya dibawa ke Sumatara Utara.
Sementara pria AS diketahui seorang pekerja sebuah koperasi sehingga kenal lah wanita LN yang hari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Keuchik Rundeng, Yuliar mengatakan, kasus pengerebekan rumah warga yang diketahui memasukan seorang pria sudah dilimpahkan ke WH.
Penyerahan ke WH juga atas permintaan keluarga dari wanita tersebut supaya diproses sesuai aturan berlaku.
“Sudah kami limpahkan ke WH,” katanya.
Yuliar mengatakan, suami dari LN baru sekitar 5 hari lalu meninggal dunia di Sumatera Utara karena sakit.
Sedangkan di rumah wanita LN pada malam peristiwa baru digelar doa untuk almarhum suaminya.
“Warga curiga terhadap laporan ada seorang pria lajang masuk ke dalam rumah itu sehingga dilakukanlah penegerekan,” katanya.
Dilimpahkan ke Polres
Sementara itu, WH dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, Kamis sekira pukul 04.00 WIB menjemput keduanya dan dibawa ke Kantor WH didampingi pihak aparatur desa.
“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, setelah dimintai keterangan dari kedua pelaku pada malam penangkapan keduanya memang belum berbuat hal melanggar.
Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.
“Karena mereka diketahui melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Menurutnya, penyerahan karena WH belum memiliki penyidik sehingga supaya diproses oleh polisi sesuai aturan berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.
Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku adalah dicambuk 100 kali di muka umum.
“Dari laporan awal diperiksa bahwa wanita tersebut mempunyai anak dua orang. Suaminya sakit dan baru meninggal 5 hari lalu di Sumatera Utara,” katanya.
Dalam pemeriksaan
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK ditanyai kemarin mengakui bahwa polisi telah menerima penyerahan oleh WH terkait kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Jinayat.
“Sudah diterima. Kini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini masih memeriksa yang diserahkan dan saksi-saksi dari masyarakat serta keluarga dari keduanya. “Masih didalami,” katanya. (Rizwan/SerambiNews)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Hari Menjanda, Wanita Aceh Ini Digerebek Sedang Mesum dengan Pria Lain, Ancaman 100 Kali Cambuk,
Dua Cewek Jakarta Ini Digerebek Tanpa Busana, Pesta Seks Layani 3 Pelanggan Sekaligus
POS-KUPANG.COM - Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.
Keduanya ternyata warga Jakarta.
Layanan threesome, 1 jam bertarif Rp 1,2 juta
Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk threesome selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.
Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Barang - barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Usai digrebek, SH dan SR lantas kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini.
Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Diiklankan via media sosial
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.
Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.
Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi threesome tersebut dijalankan secara online.
Ivan mengatakan, salah satu perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.
Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.
Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.
Paket yang dijual memiliki tarif bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Paket tersebut ditawarkan ke pelanggan lewat pamflet di media sosial.
Sehari Layani 4 Pria
Pelanggan bisa memilih tarif sesuai durasi yang dinginkan, semakin lama durasi, maka tarifnya semakin tinggi.
"Ada tiga tarif, dari durasi satu jam, dua jam dan tiga jam. Harga yang ditentukan bervariasi, mulai satu juta sampai tiga juta rupiah," kata Ivan.
Pelanggan jasa prostitusi online ini berasal dari seluruh Indonesia.
Dalam satu kota yang dilayani, kata Ivan, biasanya terdapat tiga hingga empat pelanggan.
Misalnya di Serang kemarin, SH dan SR sudah dipesan oleh dua orang pelanggan.
Sebelum digerebek, keduanya sudah lebih dahulu melayani pelanggan yang lain.
"Dalam satu hari tiga sampai empat pelanggan.
Mereka datang keluar Jakarta, punya kuota minimal tiga sampai empat orang.
Kalau ada yang pesan baru datang.
Tidak satu terus datang enggak, karena pasti rugi di ongkos," kata dia.
Dari pengakuan keduanya, bisnis prostitusi threesome ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Keduanya membuka layanan ini lantaran mengikuti bisnis serupa yang marak di media sosial.
Ivan mengatakan, pihak kepolisian belum bisa menyebut kedua perempuan ini terkait sindikat prostitusi online atau tidak.
Bukti yang mengarah ke sindikat, kata dia belum ada, lantaran keduanya menjalankan bisnis ini hanya berdua saja.
"Karena ke mana-mana mereka cuma berdua saja, keuntungannya dibagi dua, dapat satu juta bagi dua, lima ratus-lima ratus," kata Ivan.
#Dua Cewek Jakarta Diciduk tanpa Busana di Serang, ternyata Pelaku Prostitusi Online Paket Bertiga
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Penggerebekan 2 Wanita Tanpa Busana di Pesta Seks "Threesome" di Serang","
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin